Beritabanten.com – Aksi 27 Agustus di depan Gedung DPR sejatinya memiliki agenda yang jelas: mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Aliansi yang turun ke jalan membawa tuntutan konkret, bahkan sebagian menyuarakan langkah ekstrem seperti hukuman mati bagi koruptor. Dalam konteks ini, demonstrasi tersebut merupakan ekspresi politik yang sah dan terarah.
Namun, penting dicatat bahwa tidak semua kelompok masyarakat sipil berada dalam barisan aksi tersebut. Koalisi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu hukum justru tidak ikut turun ke jalan, dan bahkan menyampaikan kritik terhadap substansi RUU Perampasan Aset. Mereka menilai sejumlah pasal berpotensi melanggar prinsip due process of law, termasuk kemungkinan perampasan aset tanpa putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, sejak awal sudah ada perbedaan posisi: antara dorongan memperkuat negara dalam pemberantasan korupsi dan kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Persoalan menjadi berbeda ketika aksi yang memiliki agenda jelas itu berujung pada kerusuhan. Di sinilah kompleksitas mulai muncul. Di satu sisi, terdapat kelompok demonstran yang membawa isu hukum dan reformasi kebijakan. Di sisi lain, muncul dinamika lapangan yang tidak sepenuhnya dapat dijelaskan oleh agenda tersebut—termasuk kehadiran massa yang dimobilisasi menggunakan truk dan terlibat dalam benturan.
Dalam perspektif contentious politics (Tilly & Tarrow), situasi seperti ini menunjukkan bahwa satu peristiwa publik tidak selalu dikendalikan oleh satu aktor. Justru dalam momen ketegangan, ruang terbuka bagi masuknya aktor-aktor lain yang memiliki kepentingan berbeda. Aksi yang awalnya terfokus bisa mengalami “pergeseran arena”, dari tekanan politik menjadi konflik sosial.
Sementara itu, dalam kerangka resource mobilization theory, kehadiran massa yang datang secara terorganisir—terlebih menggunakan kendaraan logistik seperti truk—mengindikasikan adanya penggerak. Mobilisasi semacam ini tidak terjadi tanpa koordinasi dan sumber daya. Artinya, di luar aktor resmi yang menggelar aksi, terdapat kemungkinan adanya aktor lain yang juga bergerak, namun tidak muncul ke permukaan.
Di titik ini, muncul istilah yang populer di ruang publik: “pasukan gelap”. Istilah ini memang bukan terminologi akademik, tetapi secara konseptual menggambarkan fenomena mobilisasi tanpa identitas penggerak yang transparan. Mereka hadir, terlibat dalam eskalasi, tetapi tidak ada pihak yang mengakui atau bertanggung jawab.
Yang membuat situasi semakin kompleks adalah adanya dua narasi yang bertabrakan. Di satu sisi, demonstrasi menuntut penguatan negara melalui RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, koalisi sipil yang tidak ikut turun justru memperingatkan risiko penyalahgunaan kewenangan. Ketika dua arus ini bertemu dengan dinamika lapangan yang tidak transparan, maka muncul risiko konflik yang tidak lagi murni berasal dari tuntutan utama, melainkan hasil interaksi berbagai aktor dengan kepentingan berbeda.
Dalam studi konflik, kondisi ini bisa mengarah pada escalation through proxy actors, di mana pihak tertentu memanfaatkan kelompok lain untuk menciptakan benturan tanpa harus tampil secara langsung. Jika benar demikian, maka kerusuhan bukan lagi sekadar akibat emosi massa, melainkan bagian dari dinamika yang lebih kompleks.
Karena itu, bantahan dari organisasi tertentu terkait keterlibatan dalam kerusuhan tidak bisa dianggap sebagai akhir dari persoalan. Justru sebaliknya, itu menegaskan adanya kemungkinan accountability vacuum—kekosongan pertanggungjawaban—di mana mobilisasi terjadi tanpa aktor yang jelas. Dalam kondisi seperti ini, publik tidak hanya kehilangan kejelasan tentang siapa pelaku, tetapi juga kehilangan pijakan untuk menilai kebenaran.
Tanggung jawab terbesar kini berada pada aparat penegak hukum. Mengungkap siapa yang mengorganisir mobilisasi, siapa yang menyediakan logistik, dan siapa yang memicu eskalasi menjadi krusial, bukan hanya untuk menyelesaikan kasus, tetapi untuk menjaga integritas ruang publik. Tanpa itu, pola mobilisasi tanpa identitas akan terus berulang, dan setiap aksi publik berpotensi ditunggangi oleh aktor-aktor yang tidak pernah muncul ke permukaan.
Pada akhirnya, kerusuhan 27 Agustus bukan sekadar peristiwa benturan di jalan, melainkan cermin dari persoalan yang lebih dalam: ketika kekuatan yang tidak terlihat mulai memainkan peran dalam ruang demokrasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem itu sendiri. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan