Beritabanten.com– Kasus yang menghebohkan warga di Kabupaten Serang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dengan meringkus pelaku di kediaman temannya.
“Pelaku berinisial TPR (16) yang sempat DPO kemarin sudah ditangkap saat ngumpet di rumah temannya,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, dikutip dari detik.com, Rabu (8/5/2024).
Dikabarkan Andi, tersangka TPR diringkus pada pukul 01.00 WIB hari ini Rabu di Kecamatan Tunjung Teja, Serang dan langsung mengakui perbuatannya.
Kronologi kasus pemerkosaan, disebutkan bermula dari kabar seorang Siswi SMP di Serang dicekoki miras oleh 3 teman lak-laki dan langsung diperkosa.
Ini berdasarkan laporan dari seorang siswi SMP di Serang, Banten, bahwa tiga teman laki-lakinya atas dugaan pemerkosaan saat malam pergantian tahun baru ke 2024. Ketiga berberinisial AP (15), EH (23), dan TPR.
Polisi kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan menangkap AP (15) dan EH (23) di kediaman masing-masing di Kecamatan Petir, Serang, pada Sabtu (4/5/2024). Sementara itu, T sempat menjadi buron.
“Pelaku laki-laki inisialnya AP (15) dan EH (23) sudah ditangkap. Mereka warga Kecamatan Petir. Satu pelaku lagi inisial T masih DPO,” Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, saat dimintai keterangan, Selasa (7/5).
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan