Beritabanten.com — Ada satu detail menarik dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Sabtu (29/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Presiden menerima Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan, Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Sekretaris Negara, serta Sekretaris Kabinet.

Sejumlah persoalan dibahas dalam pertemuan itu, mulai dari penyesuaian syarat perekrutan masyarakat Dayak pedalaman yang ingin menjadi prajurit TNI, penanganan gempa bumi di Flores, erupsi Gunung Merapi, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera.

Presiden bahkan meminta agar para Babinsa di desa ikut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan.

Namun, ada satu hal yang kemudian menarik perhatian. Menteri Kehutanan tidak tercantum dalam daftar peserta pertemuan tersebut.

Pertanyaan pun muncul. Bagaimana mungkin persoalan kehutanan, khususnya karhutla, dibahas hingga menyentuh strategi pencegahan di tingkat masyarakat, tetapi kementerian yang secara langsung membidangi kehutanan tidak hadir dalam forum tersebut?

Tentu saja, ketidakhadiran Menteri Kehutanan tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai tanda adanya persoalan politik. Presiden memiliki banyak forum dan dapat mengundang pejabat berdasarkan kebutuhan pembahasan.

Karhutla juga bukan semata-mata persoalan kehutanan. Di dalamnya terdapat aspek keamanan, kebencanaan, penegakan hukum, pemerintah daerah, hingga pengerahan personel di lapangan.

Namun politik tidak hanya bekerja melalui kewenangan formal. Politik juga bekerja melalui simbol.

Dalam politik pemerintahan, siapa yang hadir di sekitar Presiden ketika sebuah persoalan strategis dibahas dapat menjadi pesan tersendiri.

Menariknya, persoalan yang dibahas bukan sekadar pemadaman kebakaran. Presiden berbicara mengenai edukasi masyarakat dan meminta Babinsa ikut mencegah pembakaran hutan dan lahan.

Artinya, pendekatan yang digunakan mulai menyentuh wilayah sosial dan pencegahan. Ketika aparat teritorial TNI diberi peran untuk berhadapan langsung dengan masyarakat desa dalam konteks pencegahan karhutla, negara sedang memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dipandang hanya sebagai urusan kementerian teknis.

Karhutla mulai ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan mobilisasi berbagai instrumen negara.

Di sinilah fenomena tersebut dapat dibaca melalui konsep presidentialization of politics. Ketika Presiden mengambil peran lebih langsung dalam sebuah persoalan yang dianggap strategis, pusat koordinasi dapat bergeser dari kementerian teknis menuju lingkaran kekuasaan yang lebih dekat dengan Presiden.

Kementerian tetap memiliki kewenangan formal, tetapi pengendalian politik dan koordinasi strategis semakin berada di tangan Presiden bersama institusi yang dianggap mampu bergerak cepat di lapangan.

Dalam kasus karhutla, TNI memiliki jaringan teritorial yang sangat luas. Babinsa berada hingga tingkat desa dan memiliki hubungan langsung dengan masyarakat.

Dari sudut pandang efektivitas negara, pelibatan Babinsa tentu dapat dipahami. Edukasi dan pencegahan di tingkat desa membutuhkan jaringan yang benar-benar hadir di lapangan.

Tetapi dari sudut pandang politik kelembagaan, muncul pertanyaan yang lebih menarik: jika persoalan hutan semakin banyak ditangani melalui struktur keamanan dan teritorial, lalu di mana posisi kementerian teknis yang memang memiliki mandat mengurus kehutanan?

Pertanyaan ini menjadi semakin menarik karena Kementerian Kehutanan sendiri tetap memiliki peran penting dalam penanganan karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

Dengan demikian, secara substantif Menteri Kehutanan tetap merupakan salah satu aktor utama dalam persoalan tersebut. Karena itu, ketidakhadirannya dalam forum Hambalang tidak harus langsung dicurigai, tetapi juga tidak harus dianggap sebagai detail yang sama sekali tidak memiliki makna politik.

Setidaknya ada dua kemungkinan pembacaan.

Pertama, ketidakhadiran tersebut murni persoalan pembagian kerja. Presiden sedang membahas bagaimana kekuatan TNI dapat diperkuat dalam penanganan bencana dan karhutla, sehingga pejabat yang hadir adalah mereka yang berkaitan langsung dengan aspek keamanan, pertahanan, dan pengerahan personel.

Dalam pembacaan ini, tidak ada persoalan politik di balik ketidakhadiran Menteri Kehutanan.

Kedua, ada pembacaan yang lebih politis. Presiden mungkin sedang membangun pola penanganan karhutla yang lebih langsung dengan menempatkan TNI sebagai salah satu instrumen pencegahan dan respons di lapangan.

Jika pola tersebut semakin kuat, karhutla tidak lagi sekadar menjadi persoalan administratif Kementerian Kehutanan, tetapi berkembang menjadi bagian dari agenda keamanan, ketahanan nasional, dan mobilisasi negara yang berada lebih dekat dengan pusat kekuasaan Presiden.

Di sinilah konsep state capacity menjadi relevan.

Negara yang memiliki kapasitas tinggi adalah negara yang mampu menggerakkan berbagai institusinya secara cepat ketika menghadapi persoalan. Namun, semakin banyak institusi yang dilibatkan, semakin penting pula pembagian kewenangan dibuat secara jelas.

Jangan sampai pendekatan lintas sektor justru menghasilkan tumpang tindih kewenangan atau membuat kementerian teknis kehilangan posisi strategisnya.

Sebab persoalan hutan sesungguhnya jauh lebih kompleks daripada sekadar memadamkan api.

Karhutla berkaitan dengan tata kelola kawasan, pembukaan lahan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, aktivitas korporasi, masyarakat adat, hingga kebijakan lingkungan.

Api hanyalah gejala yang terlihat. Akar persoalannya berada pada tata kelola hutan yang jauh lebih panjang dan rumit.

Karena itu, ketika Presiden membahas kebakaran hutan tetapi Menteri Kehutanan tidak hadir, publik tentu boleh bertanya.

Bukan untuk langsung menyimpulkan bahwa Menteri Kehutanan sedang kehilangan kepercayaan Presiden, melainkan untuk membaca arah koordinasi kekuasaan yang sedang dibangun pemerintah.

Apakah pemerintah sedang membangun model kolaborasi baru antara kementerian teknis dan TNI?

Atau justru perlahan menggeser penanganan isu kehutanan ke jalur yang lebih langsung berada di bawah kendali Presiden?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena cara sebuah pemerintahan menangani persoalan juga menunjukkan bagaimana pusat kekuasaan bekerja.

Jika TNI semakin sering dilibatkan dalam persoalan yang selama ini berada dalam ranah kementerian teknis, maka diperlukan batas dan mekanisme koordinasi yang jelas agar setiap institusi tetap bekerja sesuai mandatnya.

Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang siapa yang memadamkan api, tetapi siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang mengambil keputusan strategis.

Dan dari Hambalang, satu pertanyaan sederhana akhirnya muncul:

Bahas karhutla, Babinsa dilibatkan, TNI hadir, tetapi Menteri Kehutanan tidak ada.

Apakah ini sekadar kebetulan administratif, atau menjadi tanda bahwa kendali persoalan hutan mulai bergeser semakin dekat ke Istana?

Jawabannya tentu belum dapat dipastikan. Namun, dinamika tersebut layak dicermati sebagai bagian dari perubahan pola koordinasi kekuasaan dan cara pemerintahan Prabowo menangani persoalan strategis di lapangan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com