Beritabanten.com – Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, memasuki babak baru. Polda Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial DH, AS, RP, dan ED. Penetapan itu disampaikan Polda Banten pada Jumat (21/8/2026).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Saat ini telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu DH, AS, RP, dan ED. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Maruli, dilihat  di kompas, Jumat 21 Agustus 2026.

Penyidik Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Salah satu pihak yang turut diperiksa adalah Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari.

Kasus ini bermula ketika Uun melaporkan dugaan penculikan dan pengeroyokan ke SPKT Polda Banten pada Minggu (19/7/2026). Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

Dalam laporannya, Uun mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penculikan di Kampung Babakan Pulo, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian publik karena muncul dugaan adanya pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut. Nama Ketua DPRD Kabupaten Lebak juga sempat muncul dalam pemeriksaan karena penyidik meminta keterangannya sebagai saksi.

Namun, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka. Polda Banten menegaskan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini, berkas perkara empat tersangka telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan memasuki tahap I. Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau masih membutuhkan perbaikan.

Maruli menegaskan penyidik akan terus berkoordinasi dengan jaksa untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.

“Penanganan perkara ini terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik serta Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Penetapan empat tersangka menjadi perkembangan penting dalam mengungkap kasus yang bermula dari dugaan penculikan terhadap Uun tersebut. Meski demikian, proses hukum masih berjalan sehingga peran masing-masing tersangka, motif, serta rangkaian kejadian secara utuh masih harus dibuktikan melalui tahapan hukum berikutnya.

(Red)

Kata kunci: Uun, Fam Fuk Tjhong, penculikan aktivis, Lebak, Polda Banten, empat tersangka, penganiayaan, Juwita Wulandari.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com