Beritabanten.com – Di balik geliat pembangunan dan pertumbuhan industri di Kota Cilegon, tersimpan persoalan yang mengkhawatirkan. Sepanjang Semester I 2026, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan tren peningkatan. Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar korbannya justru anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Data Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon mencatat sebanyak 39 perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Juni 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 34 kasus.

Kepala Unit IV Satreskrim Polres Cilegon Ipda Andika Dennis Pratisara Putra mengungkapkan, sekitar 70 persen korban dalam perkara yang ditangani merupakan anak di bawah umur. Kasus yang paling banyak ditangani meliputi pencabulan, persetubuhan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga tindak pidana perzinaan.

“Mayoritas kasus yang kami tangani masih didominasi pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, KDRT, dan perzinaan,” ujarnya.

Fenomena tersebut menjadi sinyal bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga dapat muncul dari lingkungan terdekat. Kondisi ini menuntut keterlibatan lebih besar dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah dalam membangun sistem perlindungan yang lebih efektif.

Menurut Andika, hasil penanganan kepolisian menunjukkan sejumlah faktor menjadi pemicu terjadinya tindak pidana tersebut. Di antaranya dorongan hawa nafsu, rendahnya tingkat pendidikan, serta kondisi sosial ekonomi pelaku yang umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Meski demikian, para pemerhati perlindungan anak menilai persoalan kekerasan seksual tidak dapat dijelaskan hanya oleh faktor ekonomi. Lemahnya pengawasan terhadap anak, minimnya pendidikan seksual yang tepat, rendahnya literasi digital, serta kurangnya keberanian korban melapor juga menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama.

Dalam setiap penanganan perkara, Polres Cilegon bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan dilakukan sejak proses pemeriksaan, pengambilan keterangan hingga pelaksanaan visum agar hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Selain penindakan, kepolisian juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah, edukasi kepada masyarakat, serta kampanye melalui media sosial. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenali tanda-tanda kekerasan dan segera melaporkannya.

Peningkatan jumlah kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran orang tua dalam membangun komunikasi dengan anak, pengawasan penggunaan media digital, pendidikan karakter di sekolah, serta kepedulian masyarakat menjadi benteng utama agar anak-anak terbebas dari berbagai bentuk kekerasan.

Di tengah meningkatnya kasus tersebut, Kota Cilegon dihadapkan pada tantangan besar untuk memperkuat ekosistem perlindungan anak. Sebab, keberhasilan sebuah daerah tidak hanya diukur dari kemajuan pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan ruang yang aman bagi setiap anak untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan tanpa rasa takut. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com