Beritabanten.com — Kasus yang menyeret nama Muhammad Basri alias Ombas dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menunjukkan bagaimana batas antara persoalan hukum dan opini publik kerap menjadi kabur. Tuduhan perselingkuhan yang mencuat dalam forum resmi Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak hanya menjadi isu personal, tetapi berkembang menjadi konsumsi publik yang luas, bahkan sebelum adanya pembuktian yang jelas di ranah hukum.
Pernyataan Basri disampaikan di Makassar pada Rabu, 19 Agustus 2026, saat ia secara terbuka membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya berstatus duda, sementara Bupati Husniah telah resmi bercerai sejak awal Juni 2026. Dalam kerangka hukum maupun norma sosial formal, hubungan antara dua individu yang sama-sama tidak terikat pernikahan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perselingkuhan.
Penegasan tersebut penting, karena menunjukkan adanya perbedaan antara tuduhan yang berkembang dan fakta mengenai status hukum masing-masing pihak. Persoalan tidak semata-mata terletak pada bagaimana sebuah isu disampaikan, tetapi juga bagaimana informasi tersebut kemudian dipahami dan dinilai oleh masyarakat.
Namun, persoalan tidak berhenti pada status. Dalam konteks politik lokal, isu moral sering kali digunakan sebagai alat tekanan atau delegitimasi. Tuduhan perselingkuhan, terlepas benar atau tidak, memiliki daya rusak reputasi yang tinggi.
Ketika isu tersebut muncul dalam forum resmi seperti Pansus DPRD, dampaknya menjadi berlipat. Persoalan yang sebelumnya mungkin hanya berkembang sebagai isu personal kemudian memperoleh ruang institusional dan menjadi perhatian publik, meskipun belum tentu berbasis bukti yang kuat.
Di sinilah letak persoalan utama. Basri menyatakan dirinya telah “dihakimi di luar pengadilan”. Pernyataan ini mencerminkan fenomena trial by public opinion, di mana seseorang dinilai bersalah oleh opini sebelum proses hukum berjalan.
Dalam negara hukum, prinsip praduga tak bersalah seharusnya menjadi pijakan utama. Namun dalam praktiknya, terutama di tengah arus informasi yang cepat, prinsip tersebut sering kali tergerus oleh dinamika politik dan pemberitaan yang berkembang di ruang publik.
Langkah Basri melaporkan saksi berinisial Z ke Polda Sulsel pada 19 Agustus 2026 atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu menjadi titik penting dalam perkembangan kasus ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa sengketa tidak lagi sekadar berada pada ranah narasi, tetapi mulai masuk ke ruang pembuktian hukum.
Jika benar terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, maka persoalan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Terlebih, keterangan yang disampaikan dalam forum resmi dan berkaitan dengan proses pemeriksaan tentu memiliki kedudukan yang berbeda dibandingkan sekadar pernyataan yang berkembang di tengah masyarakat.
Di sisi lain, kasus ini juga menyingkap dampak sosial yang sering kali terabaikan. Basri menyebut bahwa anak-anaknya menjadi pihak yang paling terdampak. Hal tersebut mengingatkan bahwa di balik konflik hukum dan politik, terdapat dimensi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.
Stigma sosial, tekanan psikologis, dan eksposur publik dapat meninggalkan dampak yang jauh lebih dalam daripada sekadar persoalan reputasi. Karena itu, setiap tuduhan yang disampaikan di ruang publik semestinya mempertimbangkan konsekuensi terhadap pihak-pihak yang ikut terdampak.
Kasus ini pada akhirnya menjadi cermin bagaimana masyarakat dan institusi memperlakukan isu yang bersifat sensitif. Apakah kita mampu membedakan antara fakta hukum dan asumsi? Apakah forum politik tetap menjaga integritasnya dengan berbasis data, atau justru menjadi ruang reproduksi tuduhan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan kualitas demokrasi lokal. Sebab, ketika isu personal digunakan tanpa dasar yang kuat, yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, tetapi juga kredibilitas institusi itu sendiri.
Dalam konteks ini, transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan menjadi kunci agar proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, hukum tidak kalah oleh opini, dan kebenaran tidak tenggelam oleh persepsi. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan