Beritabanten.com – Agustinus Edy Kristianto (AEK) menilai pernyataan Nadiem Makarim yang menyebut “Ibam wajib bebas besok” sebelum putusan banding dibacakan merupakan langkah yang keliru, baik dari sisi hukum maupun komunikasi publik.

Menurut AEK, pernyataan tersebut justru dapat menimbulkan persepsi adanya kepentingan besar Nadiem terhadap hasil perkara Ibam. Ia menilai, apabila Ibam dibebaskan, putusan tersebut berpotensi digunakan sebagai bagian dari argumentasi yang dapat meringankan posisi hukum Nadiem dalam perkara yang sedang dihadapinya.

AEK juga menyoroti keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menunda pembacaan putusan banding hingga 31 Agustus 2026. Menurutnya, penundaan tersebut merupakan langkah yang tepat karena majelis hakim masih perlu mempertimbangkan kontra memori banding yang diajukan pihak Ibam dua hari sebelum jadwal pembacaan putusan.

Dengan mempertimbangkan seluruh dokumen yang diajukan para pihak, menurut AEK, majelis hakim dapat menghindari potensi tudingan bahwa putusan dijatuhkan tanpa memeriksa secara menyeluruh materi hukum dalam perkara tersebut.

Selain persoalan komunikasi publik, AEK mengaitkan perkara itu dengan sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan tingkat pertama. Ia menyoroti bagian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memuat pengakuan Nadiem mengenai alasan tidak menjual sahamnya di GoTo setelah menjabat sebagai menteri.

Menurut AEK, pengakuan tersebut menunjukkan Nadiem masih menikmati manfaat ekonomi dari kepemilikan sahamnya. Ia kemudian mengaitkannya dengan konsep beneficial owner sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, meskipun secara administratif nama Nadiem tidak tercantum sebagai pemilik manfaat yang didaftarkan perusahaan.

AEK juga menyoroti hubungan antara Google, Chromebook, dan kebijakan digitalisasi pendidikan. Ia mengungkap bahwa Caesar Sengupta, yang pernah memimpin pengembangan ChromeOS dan program Next Billion Users di Google, kemudian menjadi Komisaris PT Gojek Tokopedia.

Menurut AEK, keberadaan Caesar dalam sejumlah rapat yang membahas Chromebook menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu dicermati. Ia mengaitkannya dengan strategi Google dalam memperluas penggunaan Chromebook di sektor pendidikan melalui pembangunan ekosistem pengguna sejak usia sekolah.

Dalam pandangan AEK, investasi Google pada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Nadiem, ditambah kebijakan pengadaan Chromebook ketika Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, membentuk rangkaian peristiwa yang menurutnya perlu dilihat secara menyeluruh.

Ia juga merujuk pada pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disebutnya menemukan korelasi waktu antara investasi Google, masa jabatan Nadiem, dan kebijakan pengadaan Chromebook. Menurut AEK, rangkaian tersebut layak dipertimbangkan dalam perspektif hukum.

AEK menepis anggapan bahwa perkara tersebut harus selalu dibuktikan dengan adanya aliran dana secara langsung kepada Nadiem. Menurutnya, dalam dakwaan yang menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan pribadi bukan merupakan satu-satunya unsur yang harus dibuktikan.

Ia berpendapat manfaat ekonomi dapat diperoleh melalui kepemilikan saham pada perusahaan yang menerima keuntungan dari suatu kebijakan, baik melalui dividen maupun kenaikan nilai saham atau capital gain.

Lebih lanjut, AEK menyoroti penurunan nilai kepemilikan saham GoTo milik Nadiem setelah perusahaan melantai di bursa. Berdasarkan data yang dikutipnya dari persidangan, kepemilikan saham Nadiem mengalami penurunan dibandingkan sebelum IPO sehingga nilai asetnya ikut menyusut.

Menurut AEK, apabila putusan tingkat pertama mengenai pembayaran uang pengganti tetap dipertahankan hingga berkekuatan hukum tetap, penyitaan saham saja diperkirakan belum mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran. Kekurangan tersebut berpotensi dipenuhi dari aset lain yang dimiliki.

Pada akhirnya, AEK menilai perkara tersebut menjadi pengingat mengenai pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan kebijakan publik. Menurutnya, dugaan benturan kepentingan, pemanfaatan jabatan, maupun praktik korupsi tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga dapat berimplikasi terhadap kekayaan yang diperoleh.

Ia menegaskan jabatan publik harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan. (Red).

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com