Beritabanten.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ akan dibahas dan difinalkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juli 2026.

Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Selasa (21/7/2026), Cholil menyampaikan bahwa hasil pembahasan dalam forum tersebut direncanakan akan diserahkan kepada DPR RI dan Presiden sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan nasional.

Menurut Cholil, pembangunan bangsa tidak hanya diukur dari keberhasilan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan menjaga kualitas peradaban. Ia menilai ketahanan keluarga, pembinaan akhlak, dan penguatan sistem nilai merupakan fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu, ia berpandangan setiap kebijakan negara semestinya diarahkan untuk memperkuat institusi keluarga, melindungi generasi muda, serta menjaga moral publik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.

Cholil menjelaskan, gagasan penyusunan RUU tersebut dimaksudkan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dalam menjaga ketertiban sosial dan memperkuat ketahanan keluarga. Namun, ia menekankan bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir.

Menurutnya, setiap aturan yang dibentuk harus proporsional, berkeadilan, serta tetap menghormati prinsip negara hukum dan martabat setiap manusia.

Dalam pandangan yang disampaikannya, pendekatan terhadap persoalan tersebut juga harus mengedepankan edukasi, pembinaan, dan penguatan keluarga. Ia menilai dakwah tidak boleh berlandaskan kebencian terhadap individu, melainkan mengedepankan hikmah, kasih sayang, dan upaya perbaikan.

Cholil juga menilai pembahasan RUU tersebut berpotensi menjadi ruang diskusi publik karena menyentuh berbagai aspek, mulai dari nilai agama, moral sosial, hingga prinsip-prinsip hukum dan konstitusi. Menurutnya, tantangan terbesar adalah merumuskan regulasi yang mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Rencananya, pembahasan dalam KUII VIII akan menjadi forum awal untuk mematangkan gagasan tersebut sebelum disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com