Beritabanten.com — Dalam dunia kebijakan publik modern, data bukan sekadar angka—ia adalah fondasi keputusan negara. Di Indonesia, upaya pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membangun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) patut diapresiasi sebagai langkah menuju tata kelola yang lebih presisi. Namun di balik narasi “data terus diperbaiki”, ada satu prinsip yang tidak boleh dilanggar: data boleh diperbarui, tetapi tidak boleh bohong atau manipulasi.

DTSEN dirancang sebagai social registry—sebuah basis data yang memotret kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara dinamis. Artinya, data di dalamnya memang harus berubah mengikuti realitas. Ada keluarga yang naik kelas ekonomi, ada yang jatuh miskin, ada yang pindah domisili, bahkan ada yang sebelumnya tidak terdata sama sekali. Dalam konteks ini teori statistik dan kebijakan publik, terdapat perbedaan tegas antara data updating dan data manipulation. Data updating adalah proses koreksi, verifikasi, dan penyesuaian berdasarkan fakta terbaru. Sementara data manipulation adalah upaya ini sering kali kabur. Ketika angka kemiskinan menjadi indikator keberhasilan politik, godaan untuk “merapikan” data menjadi sangat besar. Ketika beban anggaran bansos meningkat, selalu ada insentif untuk memperkecil, pemutakhiran data adalah keharusan, bukan pilihan. Negara yang tidak memperbarui datanya akan selalu tertinggal dari kenyataan di lapangan.

Namun, di sinilah garis batas itu menjadi krusial. Dalam teori statistik dan kebijakan publik, terdapat perbedaan tegas antara data updating dan data manipulation. Data updating adalah proses koreksi, verifikasi, dan penyesuaian berdasarkan fakta terbaru. Sementara data manipulation adalah upaya mengubah atau “menghaluskan” data agar sesuai dengan kepentingan tertentu. Yang pertama memperkuat kebijakan, yang kedua justru merusaknya.

Masalahnya, dalam praktik di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, batas ini sering kali kabur. Ketika angka kemiskinan menjadi indikator keberhasilan politik, godaan untuk “merapikan” data menjadi sangat besar. Ketika beban anggaran bansos meningkat, selalu ada insentif untuk memperkecil jumlah penerima. Dalam situasi seperti ini, istilah “perbaikan data” bisa dengan mudah berubah makna menjadi “penyesuaian angka”.

Narasi resmi DTSEN menegaskan bahwa temuan ketidaksesuaian tidak serta-merta menghentikan bantuan, melainkan dikoreksi dan diverifikasi terlebih dahulu. Secara normatif, ini adalah pendekatan yang tepat. Namun pertanyaannya: bagaimana memastikan bahwa proses koreksi itu benar-benar berbasis fakta, bukan tekanan administratif atau target politik? Di sinilah integritas sistem diuji.

Konsep yang digunakan dalam DTSEN sebenarnya sejalan dengan pendekatan global yang dikenal sebagai dynamic social registry. Dalam model ini, data bersifat hidup, terus diperbarui, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Warga dapat melaporkan perubahan kondisi melalui kanal seperti Cek Bansos atau operator desa. Secara teori, ini menciptakan sistem yang adaptif dan inklusif. Namun dalam praktik, pendekatan sering kali tidak memiliki akses atau literasi—justru berpotensi tertinggal. Kedua, ada risiko exclusion error, di mana masyarakat miskin justru keluar dari database terlalu cepat, sementara yang relatif mampu tetap bertahan di dalam ini juga menyimpan risiko bias.

Pertama, ada risiko bias partisipasi. Mereka yang melek teknologi dan aktif melapor akan lebih cepat datanya diperbaiki. Sebaliknya, kelompok paling rentan—yang sering kali tidak memiliki akses atau literasi—justru berpotensi tertinggal. Kedua, ada risiko exclusion error, di mana masyarakat miskin justru keluar dari database terlalu cepat, sementara yang relatif mampu tetap bertahan di dalamnya. Ketiga, ada risiko politisasi data, di mana angka-angka digunakan untuk membangun narasi keberhasilan, bukan mencerminkan realitas.

Dalam perspektif governance, persoalan ini berkaitan erat dengan kapasitas negara (state capacity) dan tata kelola data (data governance). Negara yang kuat bukan hanya mampu mengumpulkan data, tetapi juga menjaga integritasnya. Transparansi metodologi, audit independen, dan akuntabilitas menjadi kunci. Tanpa itu, kepercayaan publik akan mudah runtuh.

DTSEN memiliki potensi besar menjadi tulang punggung kebijakan sosial Indonesia. Dengan basis data yang akurat, program bantuan bisa lebih tepat sasaran, kebocoran bisa ditekan, dan intervensi bisa lebih efektif. Namun potensi ini hanya akan terwujud jika publik percaya bahwa data tersebut jujur. Sekali kepercayaan hilang, bahkan data terbaik pun akan dipertanyakan.

Pada akhirnya, prinsipnya sederhana namun fundamental: data harus mengikuti kenyataan, bukan kenyataan yang dipaksa mengikuti data. Negara boleh—dan memang harus—memperbaiki datanya seiring perubahan masyarakat. Tetapi ketika data mulai “dibentuk” untuk memenuhi kepentingan tertentu, saat itulah kebijakan kehilangan kompasnya.

DTSEN bukan sekadar proyek administratif, melainkan ujian integritas negara. Apakah Indonesia mampu membangun sistem data yang jujur, transparan, dan akuntabel? Ataukah kita akan kembali terjebak dalam praktikerian Sosial, data sosial ekonomi, data kemiskinan, bansos, bantuan sosial, social registry, dynamic social registry, data updating, data manipulation, data governance, state capacity, kem lama, di mana angka lebih penting daripada realitas? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah DTSEN menjadi fondasi kebijakan masa depan, atau sekadar arsip baru yang dipenuhi keraguan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com