Beritabanten.com – Kasus keracunan massal kue Ipau di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Maret 2023 menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan keamanan pangan dapat berujung pada proses hukum. Dalam kasus tersebut, jumlah korban mencapai 84 orang dan satu orang meninggal dunia. Hasil pemeriksaan terhadap sampel makanan dilaporkan menemukan bakteri Escherichia coli dan Salmonella. Polisi kemudian menetapkan pemilik warung kue Ipau, berinisial SA, sebagai tersangka setelah gelar perkara dan pemeriksaan laboratorium dari instansi terkait. Kasus Kotawaringin Timur ini penting diingat bukan semata-mata karena adanya tersangka, tetapi karena ia memperlihatkan bahwa ketika makanan yang dikonsumsi masyarakat diduga menimbulkan korban, hukum dapat bergerak untuk mencari pihak yang harus bertanggung jawab. Pertanyaannya kemudian menjadi relevan ketika masyarakat melihat adanya kasus-kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG): apakah standar pertanggungjawaban dan keseriusan penegakan hukum juga berlaku dengan ukuran yang sama?
Dari perspektif keadilan hukum, pertanyaan tersebut sangat wajar diajukan. Hukum pada dasarnya menuntut adanya perlakuan yang setara terhadap setiap orang di hadapan hukum. Kesetaraan bukan berarti semua perkara harus menghasilkan hukuman yang sama, melainkan setiap perkara harus diperiksa dengan standar objektivitas, pembuktian, dan prosedur yang sama tanpa dipengaruhi status sosial, kekuatan ekonomi, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Dalam kasus Kotawaringin Timur, pemilik usaha diperiksa, sampel makanan diuji, bukti dikumpulkan, kemudian status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Maka, ketika terjadi dugaan keracunan dalam program pemerintah, masyarakat berhak menuntut proses yang sama seriusnya: penyebab harus ditelusuri, makanan harus diuji, rantai distribusi harus diperiksa, standar keamanan pangan harus dievaluasi, dan apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Bukan berarti setiap kasus MBG harus berakhir dengan tersangka, tetapi tidak boleh pula ada kesan bahwa sebuah perkara menjadi kurang serius hanya karena terjadi dalam program yang memiliki label pemerintah.
Di sinilah prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum menjadi penting. Negara tidak boleh menciptakan kesan bahwa hukum mudah diterapkan kepada pelaku usaha kecil tetapi menjadi ragu ketika harus menyentuh pihak yang berada dalam struktur program besar. Justru semakin besar sebuah kegiatan dan semakin banyak masyarakat yang menjadi penerima manfaat, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya. Dalam kasus Kotawaringin Timur, puluhan orang menjadi korban akibat makanan yang mereka konsumsi. Jika dalam kasus seperti itu proses pertanggungjawaban dapat dilakukan berdasarkan bukti, maka dalam kasus keracunan yang terjadi dalam penyediaan makanan untuk masyarakat melalui program publik pun semestinya ada pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ukuran hukumnya harus tetap sama: bukan siapa yang kuat, bukan siapa yang lemah, bukan siapa yang berada di dalam program pemerintah, tetapi siapa yang secara faktual memiliki kewajiban dan terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian.
Secara sosiologis, persoalan ini bahkan lebih sensitif karena hukum tidak hanya dinilai dari isi undang-undang, tetapi juga dari bagaimana masyarakat merasakan keadilan dalam praktik. Masyarakat akan bertanya: mengapa pemilik warung dapat menjadi tersangka ketika konsumennya keracunan, sementara ketika keracunan muncul dalam penyelenggaraan makanan massal, pertanggungjawabannya sering terasa lebih kabur di mata publik? Pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap pemerintah. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara hukum. Kepercayaan masyarakat tumbuh ketika negara mampu menunjukkan bahwa tidak ada kelompok yang kebal terhadap pemeriksaan. Sebaliknya, kepercayaan dapat terkikis apabila masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan berdasarkan siapa yang berada di balik suatu kegiatan. Karena itu, transparansi hasil investigasi menjadi sangat penting: masyarakat perlu mengetahui penyebab keracunan, hasil pemeriksaan laboratorium, standar keamanan pangan yang digunakan, siapa yang bertanggung jawab dalam rantai penyediaan makanan, dan tindakan apa yang dilakukan setelah kejadian.
Dalam teori keadilan prosedural, masyarakat tidak hanya membutuhkan hasil akhir, tetapi juga membutuhkan proses yang adil. Artinya, seseorang tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya karena terjadi keracunan, tetapi juga tidak boleh dilindungi dari pemeriksaan hanya karena memiliki posisi tertentu. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui prosedur hukum yang benar. Kasus Kotawaringin Timur menunjukkan bahwa dugaan keracunan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian untuk menemukan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab. Pola semacam inilah yang seharusnya menjadi standar: ada dugaan, ada pemeriksaan, ada bukti ilmiah, ada proses hukum, kemudian baru ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Dengan demikian, kritik terhadap penanganan keracunan MBG bukanlah tuntutan agar pemerintah mencari kambing hitam, melainkan tuntutan agar mekanisme hukum bekerja secara transparan. Bila memang tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat harus diberi penjelasan. Bila terdapat pelanggaran administratif, harus ada sanksi sesuai aturan. Dan bila ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Persoalan ini juga memiliki dimensi keadilan sosial. Makanan yang diberikan kepada masyarakat, baik dibeli dari pedagang maupun diterima melalui program pemerintah, sama-sama menyangkut hak dasar manusia untuk memperoleh pangan yang aman. Anak-anak, keluarga berpenghasilan rendah, pekerja, dan masyarakat umum tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung risiko akibat lemahnya pengawasan. Negara memiliki tanggung jawab lebih besar ketika menjadi penyelenggara atau pengawas sebuah program berskala luas. MBG bukan sekadar urusan membagikan makanan, tetapi menyangkut keselamatan penerima manfaat, kualitas bahan pangan, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan. Karena itu, ketika muncul dugaan keracunan, respons negara harus lebih dari sekadar memastikan situasi terkendali. Harus ada evaluasi terbuka mengenai bagaimana makanan tersebut diproduksi, siapa yang mengawasi, apakah standar keamanan telah dipenuhi, dan apakah terdapat kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pada akhirnya, pelajaran dari kasus Kotawaringin Timur bukanlah bahwa setiap kasus keracunan harus selalu menghasilkan tersangka. Pelajaran yang lebih penting adalah bahwa setiap korban berhak mendapatkan keadilan dan setiap pihak yang memiliki tanggung jawab harus diperiksa dengan standar hukum yang sama. Kasus Kotawaringin menunjukkan bahwa dugaan keracunan dapat ditelusuri melalui pemeriksaan, pengujian laboratorium, dan proses hukum. Maka ketika muncul dugaan keracunan dalam MBG, publik pantas meminta standar transparansi dan akuntabilitas yang setara. Hukum tidak boleh tajam kepada pedagang kecil tetapi tumpul terhadap institusi besar; hukum juga tidak boleh menentukan bersalah atau tidak berdasarkan tekanan opini publik. Yang harus menjadi ukuran adalah bukti, kewajiban hukum, dan fakta. Jika negara ingin masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar adil, maka prinsipnya sederhana: siapa pun yang bertanggung jawab harus diperiksa, siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses, dan siapa pun yang tidak terbukti bersalah harus dilindungi dari tuduhan. Di situlah kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diuji. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan