Beritabanten.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar dan bandar narkoba.

Dia menyampaikan hal ini setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (13/11/2024).

“Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti untuk itu,” tegas Supratman.

Dia menjelaskan bahwa amnesti atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden hanya akan berlaku bagi pengguna narkoba yang terbukti mengonsumsi dalam jumlah terbatas, yaitu maksimal satu gram, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Supratman juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar narapidana pengguna narkoba yang masih berusia produktif dapat dilibatkan dalam kegiatan swasembada pangan.

Prabowo juga mengusulkan agar mereka dapat menjadi bagian dari komponen cadangan setelah mereka dibebaskan, untuk memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi pengguna narkoba yang telah menjalani proses rehabilitasi untuk kembali berintegrasi dalam masyarakat, tanpa memberikan toleransi bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com