Beritabanten.com – Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), perhatian publik hampir selalu tertuju pada pejabat yang mengalami lonjakan kekayaan dalam waktu singkat. Salah satunya adalah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang dalam LHKPN terbarunya tercatat mengalami kenaikan harta sekitar Rp22,5 miliar.

Bagi masyarakat awam, angka sebesar itu tentu mengundang tanda tanya. Dengan logika sederhana, kenaikan tersebut setara rata-rata sekitar Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar setiap bulan selama setahun. Jumlah tersebut jauh melampaui penghasilan mayoritas masyarakat sehingga wajar jika publik ingin mengetahui dari mana pertambahan kekayaan itu berasal.

Namun, apakah kenaikan harta dalam LHKPN otomatis menunjukkan adanya penyimpangan? Jawabannya tidak sesederhana itu.

LHKPN pada dasarnya bukan instrumen untuk membuktikan seseorang melakukan korupsi. Laporan tersebut dirancang sebagai mekanisme transparansi agar masyarakat dapat mengetahui perubahan kekayaan penyelenggara negara sekaligus menjadi alat pengawasan publik.

Karena itu, membaca LHKPN tidak cukup hanya melihat besarnya kenaikan harta. Yang lebih penting adalah memahami bagaimana perubahan tersebut terjadi.

Dalam sistem LHKPN, yang dilaporkan adalah harta bersih. Seluruh aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, kas, dan investasi dijumlahkan, kemudian dikurangi dengan total utang. Artinya, kenaikan kekayaan tidak selalu berasal dari tambahan pendapatan atau pembelian aset baru. Nilai kekayaan juga dapat meningkat karena utang berkurang, harga aset naik, investasi berkembang, menerima warisan, hibah, dividen, maupun hasil usaha yang sah menurut hukum.

Karena itu, lonjakan nilai harta harus dibaca secara utuh melalui rincian setiap komponen dalam laporan. Pertanyaannya bukan hanya berapa besar kenaikannya, melainkan berasal dari komponen apa kenaikan tersebut terjadi.

Dalam LHKPN Sudaryono, misalnya, tercatat nilai tanah dan bangunan mencapai sekitar Rp69 miliar, sementara total kekayaan bersih sekitar Rp31,39 miliar. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya komponen kewajiban atau utang yang turut memengaruhi nilai akhir kekayaan bersih. Dengan demikian, angka kenaikan harta tidak dapat dipahami hanya dari satu kolom laporan.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan LHKPN merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juga mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Di sisi lain, pertanyaan masyarakat terhadap kenaikan harta pejabat juga merupakan sesuatu yang wajar. Dalam negara demokrasi, publik berhak mengetahui bagaimana kekayaan penyelenggara negara berubah dari waktu ke waktu. Justru karena itulah LHKPN dipublikasikan, agar perubahan tersebut dapat diawasi secara terbuka.

Meski demikian, pengawasan publik juga perlu dibarengi dengan pemahaman yang utuh. Kenaikan harta dalam LHKPN bukanlah vonis adanya tindak pidana korupsi, tetapi juga bukan sekadar angka yang boleh diabaikan. Apabila terdapat peningkatan kekayaan yang signifikan, mekanisme hukum telah memberikan ruang bagi KPK untuk melakukan klarifikasi maupun verifikasi terhadap sumber perubahan harta tersebut.

Pada akhirnya, LHKPN merupakan instrumen transparansi yang menjembatani kepentingan publik dan kewajiban pejabat negara. Masyarakat berhak bertanya, pejabat berkewajiban melaporkan, dan lembaga yang berwenang memiliki tugas memastikan setiap perubahan kekayaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com