Beritabanten.com – Penetapan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lombok Barat memunculkan pertanyaan publik. Mengapa seorang direktur utama BUMD ikut dimintai pertanggungjawaban pidana bersama kepala daerah?
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD), serta Direktur PT MSI Alvonsus Gani (ALG). Penyidik menduga terdapat praktik benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para tersangka.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sudirman diduga tidak hanya menikmati hasil proyek, tetapi memiliki peran dalam pengondisian proses pengadaan melalui hubungan dengan kepala daerah sehingga paket pekerjaan mengalir kepada pihak tertentu. Dugaan tersebut menjadi dasar KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka bersama pihak lainnya.
Dalam perspektif hukum pidana, keterlibatan seorang direktur utama BUMD tidak diukur dari status jabatannya, melainkan dari dugaan perbuatannya. Seorang direksi memang bukan kepala daerah, tetapi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila diduga turut merancang, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari praktik korupsi.
KPK menjerat Sudirman menggunakan Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan, suap, dan gratifikasi. Penggunaan pasal berlapis menunjukkan penyidik masih akan membuktikan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam persidangan.
Dalam kajian hukum pidana, perkara ini juga berkaitan dengan konsep penyertaan (deelneming) sebagaimana dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Melalui konsep tersebut, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, tetapi juga kepada setiap pihak yang diduga bersama-sama berperan mewujudkan tindak pidana.
Di sisi lain, sebagai direksi perusahaan daerah, seorang direktur utama memiliki kewajiban menjalankan prinsip good corporate governance, menjaga independensi, serta menghindari benturan kepentingan. Ketika jabatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan melalui intervensi terhadap proses pengadaan, dugaan tersebut dapat masuk ke dalam rezim tindak pidana korupsi.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum korupsi tidak lagi hanya menyasar penyelenggara negara, tetapi juga pihak swasta maupun pengelola badan usaha milik daerah yang diduga menjadi bagian dari rangkaian perbuatan pidana. Pendekatan tersebut bertujuan mengungkap keseluruhan skema korupsi, bukan hanya pelaku utamanya.
Meski demikian, penetapan tersangka bukanlah putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan KPK masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan