Beritabanten.com – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menguji konsistensi sikap partai-partai politik terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Perkara yang menyita perhatian nasional ini menjadi momentum untuk melihat apakah komitmen antikorupsi benar-benar dijalankan secara konsisten tanpa memandang latar belakang, jabatan, maupun kedekatan politik seseorang.

Sejauh ini, sejumlah partai politik di DPR menyampaikan sikap yang pada prinsipnya mendukung proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, misalnya, meminta agar Febrie dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah. Ia bahkan menilai hukuman maksimal patut dipertimbangkan mengingat dampak korupsi yang sangat besar terhadap negara.

Pandangan serupa juga disampaikan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendorong penerapan sanksi sesuai ketentuan hukum apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di pengadilan. Sikap tersebut mencerminkan pandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara tegas.

Sementara itu, Partai NasDem melalui anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta agar seluruh perkara yang berkaitan dengan Febrie diusut secara menyeluruh. Menurutnya, penegakan hukum harus mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila didukung alat bukti yang memadai.

Di sisi lain, Partai Gerindra memberikan penekanan pada pentingnya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery serta penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang. Pendekatan tersebut menempatkan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada kemampuan negara mengembalikan aset hasil kejahatan.

Di lingkungan DPR juga berkembang usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara. Gagasan tersebut diarahkan untuk memastikan proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel tanpa mencampuri kewenangan penyidik.

Perbedaan penekanan antarpandangan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Ada yang lebih menitikberatkan efek jera melalui hukuman berat, sementara yang lain menyoroti pentingnya pemulihan aset negara. Namun, keseluruhannya memiliki tujuan yang sama, yakni mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi elite politik. Komitmen pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari pernyataan ketika perhatian publik sedang tinggi, melainkan dari sikap yang tetap konsisten ketika proses hukum memasuki tahapan yang lebih kompleks atau melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh politik lebih besar.

Dalam perspektif negara hukum, prinsip equality before the law mengharuskan setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jabatan, prestasi, maupun kedekatan politik tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat ataupun mempercepat proses penegakan hukum.

Pada akhirnya, publik akan menilai bukan hanya bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara ini, tetapi juga bagaimana partai-partai politik menjaga konsistensi sikapnya dalam mendukung penegakan hukum yang independen, transparan, dan bebas dari intervensi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com