Beritabanten.com – “Saya habiskan sekitar Rp38 miliar.” Kalimat itu meluncur dari mulut pengusaha tembakau asal Pamekasan, Khairul Umam atau Haji Her, dalam peringatan Hari Koperasi Nasional di Pamekasan, Selasa, 21 Juli 2026.
Pengakuan tersebut segera memantik perhatian publik. Bukan semata karena angkanya yang fantastis, melainkan karena kembali membuka tabir mahalnya ongkos politik dalam pemilihan kepala daerah.
Haji Her menyebut dana puluhan miliar rupiah itu digunakan untuk mendukung kemenangan Khofifah Indar Parawansa pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Ia menegaskan bantuan tersebut diberikan secara sukarela dan tidak pernah disertai permintaan jabatan maupun keuntungan ekonomi. Harapannya, kata dia, pemerintah lebih memperhatikan pembangunan pondok pesantren, khususnya di wilayah Madura.
Pernyataan itu memunculkan satu pertanyaan yang sesungguhnya sudah lama menghantui demokrasi Indonesia: dari mana sebenarnya biaya Pilkada berasal?
Pemilihan kepala daerah bukan sekadar kompetisi gagasan. Di lapangan, ia juga merupakan arena yang membutuhkan biaya sangat besar. Kandidat harus membiayai sosialisasi, alat peraga kampanye, iklan, logistik, operasional relawan, saksi di tempat pemungutan suara, hingga berbagai aktivitas politik yang berlangsung berbulan-bulan. Tidak sedikit kandidat yang akhirnya mengandalkan dukungan para penyandang dana di luar kemampuan finansial pribadinya.
Dalam sistem hukum Indonesia, pendanaan kampanye memang diperbolehkan berasal dari pasangan calon, partai politik, perseorangan, kelompok, maupun badan hukum swasta sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye wajib dicatat dan dilaporkan kepada penyelenggara pemilu sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Namun, besarnya biaya politik kerap memunculkan pertanyaan lanjutan. Apakah dukungan finansial tersebut benar-benar berhenti sebagai bantuan politik, atau justru berubah menjadi utang budi setelah kekuasaan diraih?
Ilmuwan politik Susan C. Stokes menjelaskan praktik semacam itu sebagai bagian dari political patronage, yaitu hubungan timbal balik antara elite politik dan para pendukung yang memiliki sumber daya ekonomi. Dukungan finansial diberikan selama proses politik berlangsung, sementara setelah kekuasaan diperoleh muncul harapan adanya balas jasa dalam berbagai bentuk.
Herbert Kitschelt bahkan menyebut hubungan tersebut dapat berkembang menjadi clientelism apabila keputusan-keputusan publik mulai dipengaruhi oleh kepentingan para penyandang dana. Dalam kondisi yang lebih ekstrem, praktik itu dapat mengarah pada state capture, ketika kepentingan privat berhasil memengaruhi kebijakan negara.
Karena itu, transparansi menjadi fondasi penting dalam pembiayaan politik. Setiap rupiah yang masuk ke kas kampanye semestinya tercatat secara terbuka sehingga publik dapat mengetahui siapa yang memberikan dukungan dan bagaimana dana tersebut digunakan. Keterbukaan bukan hanya melindungi kandidat dari tuduhan yang tidak berdasar, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Pengakuan Haji Her sendiri tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Pernyataannya justru membuka ruang bagi publik untuk melihat kembali bagaimana mekanisme pembiayaan Pilkada bekerja. Apakah dana yang disebutkan itu telah masuk dalam laporan dana kampanye sesuai ketentuan, merupakan persoalan yang hanya dapat dipastikan melalui dokumen resmi yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu.
Pada akhirnya, demokrasi memang membutuhkan biaya. Namun demokrasi yang sehat tidak cukup hanya bergantung pada besarnya dana yang beredar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap dukungan finansial berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak berubah menjadi pintu masuk bagi konflik kepentingan setelah kekuasaan diperoleh. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan