Beritabanten.com – Wacana menjadikan gelar doktor (S3) sebagai syarat bagi dosen kembali mengemuka dan memantik perdebatan di kalangan akademisi. Gagasan tersebut dinilai dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, namun pada saat yang sama memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan sistem pendidikan nasional untuk memenuhi standar tersebut.
Bagi sebagian kalangan, dosen bergelar doktor diyakini mampu memperkuat budaya riset, meningkatkan kualitas publikasi ilmiah, serta mendorong lahirnya inovasi di perguruan tinggi. Namun, tidak sedikit yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi beban apabila tidak diikuti dengan dukungan yang memadai dari pemerintah.
Dalam perspektif Human Capital Theory yang dikembangkan Theodore Schultz dan Gary Becker, pendidikan merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Semakin tinggi kualifikasi akademik seorang dosen, semakin besar pula peluang menghasilkan penelitian, inovasi, dan lulusan yang berkualitas. Karena itu, peningkatan jumlah dosen bergelar doktor dapat dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi daya saing bangsa.
Namun, teori tersebut tidak dapat berdiri sendiri. David Easton melalui Systems Theory mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan sangat bergantung pada kesiapan sistem yang menopangnya. Kewajiban S3 akan sulit diwujudkan apabila kapasitas program doktor masih terbatas, akses beasiswa belum merata, dan kesejahteraan dosen belum memadai.
Persoalan implementasi juga menjadi faktor penting. Menurut George C. Edwards III, keberhasilan kebijakan dipengaruhi oleh komunikasi, sumber daya, komitmen pelaksana, dan struktur birokrasi. Artinya, kebijakan wajib doktor tidak cukup hanya dituangkan dalam regulasi, tetapi harus didukung mekanisme pelaksanaan yang realistis agar tidak menimbulkan kekurangan tenaga pengajar maupun membebani perguruan tinggi.
Aspek keadilan pun tidak bisa diabaikan. Filsuf John Rawls melalui teori Justice as Fairness menekankan bahwa setiap kebijakan publik harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara. Dalam konteks ini, dosen di perguruan tinggi swasta maupun daerah perlu memperoleh akses yang setara terhadap pendidikan doktoral melalui beasiswa, bantuan penelitian, serta penguatan kapasitas perguruan tinggi.
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa peningkatan standar akademik umumnya dilakukan secara bertahap. Pemerintah lebih dahulu memperluas akses studi lanjut, memperkuat pendanaan riset, dan meningkatkan kualitas program doktor sebelum menetapkan persyaratan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar.
Karena itu, tujuan meningkatkan mutu dosen melalui jenjang doktor patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan tinggi. Namun, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tingginya standar, melainkan juga oleh kemampuan negara menyiapkan ekosistem yang mendukung pelaksanaannya.
Pada akhirnya, tantangan pendidikan tinggi Indonesia bukan sekadar menambah jumlah dosen bergelar doktor, tetapi memastikan setiap dosen memiliki kesempatan yang adil untuk mencapainya. Ketika standar mutu berjalan beriringan dengan pemerataan akses dan dukungan sistem yang kuat, peningkatan kualitas pendidikan tinggi akan lebih mudah diwujudkan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan