Beritabanten.com – Klaim bahwa uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dan 74 kilogram emas yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul merupakan milik Yayasan Dakwah Don Ritto menjadi perhatian publik. Nilai aset yang sangat besar, sebagian dalam bentuk valuta asing dan emas batangan, memunculkan berbagai pertanyaan mengenai asal-usul maupun pengelolaannya.
Dalam konteks lembaga nirlaba, khususnya yayasan dakwah, transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sebagian besar yayasan dakwah memperoleh dana dari zakat, infak, sedekah, wakaf, maupun donasi, sehingga setiap aset yang dimiliki pada prinsipnya perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Apabila benar aset tersebut merupakan milik sebuah yayasan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana dana itu diperoleh, dicatat dalam laporan keuangan, dikelola, serta alasan penyimpanannya dalam bentuk valuta asing dan emas di sebuah rumah. Besarnya nilai aset membuat pertanyaan tersebut menjadi hal yang wajar dalam kerangka akuntabilitas.
Klaim mengenai kepemilikan aset oleh Yayasan Dakwah Don Ritto mulai mengemuka pada 17 Juli 2026. Sehari kemudian, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan keraguannya terhadap klaim tersebut. Menurutnya, sangat tidak lazim sebuah yayasan menyimpan uang tunai dan emas dalam jumlah sebesar itu tanpa penjelasan yang dapat diverifikasi.
Dalam hukum berlaku prinsip onus probandi, yakni pihak yang mengajukan suatu dalil berkewajiban membuktikan kebenaran dalil tersebut. Karena itu, apabila ada pihak yang menyatakan aset tersebut merupakan milik yayasan, pembuktian perlu dilakukan melalui dokumen yang dapat diuji, seperti laporan keuangan, sumber perolehan dana, dokumen kepemilikan, hingga mekanisme penyimpanan aset.
Di sisi lain, membawa nama lembaga dakwah ke dalam perkara hukum juga memerlukan kehati-hatian. Lembaga keagamaan dibangun di atas kepercayaan publik. Karena itu, setiap klaim yang mengaitkan institusi keagamaan dengan suatu perkara sebaiknya disertai bukti yang memadai agar tidak menimbulkan stigma terhadap lembaga-lembaga lain yang selama ini menjalankan aktivitasnya secara transparan dan akuntabel.
Apabila pembuktian menunjukkan aset tersebut memang berasal dari yayasan dan dikelola sesuai ketentuan, hal itu akan memberikan kepastian serta mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, apabila klaim tersebut tidak dapat dibuktikan, penggunaan nama yayasan dalam narasi perkara justru berpotensi menimbulkan keraguan masyarakat terhadap institusi yang selama ini bergantung pada kepercayaan publik.
Pada akhirnya, setiap perkara hukum harus diselesaikan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui asumsi ataupun simbol. Transparansi dalam pembuktian menjadi kunci untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi sosial dan keagamaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan