Beritabanten.com – Polemik mengenai klaim kepemilikan 74 kilogram emas oleh sebuah yayasan dakwah memunculkan perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, hukum Indonesia memang memberikan ruang bagi yayasan untuk memiliki aset, termasuk yang berasal dari hibah, wakaf, sumbangan, maupun hasil pengelolaan usaha yang sah. Namun di sisi lain, besarnya nilai aset tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengatur bahwa kekayaan yayasan dapat berasal dari kekayaan awal pendiri, hibah, wakaf, sumbangan yang tidak mengikat, maupun perolehan lain yang sah. Artinya, secara normatif tidak ada larangan bagi yayasan untuk memiliki aset bernilai tinggi apabila diperoleh sesuai ketentuan hukum.
Namun, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang bersifat nirlaba. Seluruh kekayaan yang dimiliki harus digunakan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan sesuai maksud pendiriannya. Aset yayasan tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus, maupun pengawas dalam bentuk apa pun.
Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia, Prof. Rosa Agustina, dalam berbagai kajian mengenai badan hukum nirlaba menegaskan bahwa akuntabilitas dan transparansi merupakan prinsip utama dalam pengelolaan yayasan. Menurutnya, setiap aset yang dimiliki yayasan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui sistem administrasi dan pelaporan keuangan yang baik.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum bisnis Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono. Ia menilai yayasan memang diperbolehkan memiliki aset, tetapi pengelolaannya harus selalu dikaitkan dengan tujuan pendirian yayasan, bukan sekadar menjadi instrumen akumulasi kekayaan. Pengurus yayasan juga memiliki kewajiban fidusia untuk mengelola aset secara profesional dan bertanggung jawab.
Dalam praktik tata kelola yang baik, keberadaan aset dalam jumlah besar semestinya tercermin dalam laporan keuangan yang disusun secara tertib dan, apabila diperlukan, diaudit oleh auditor independen. Transparansi menjadi penting karena yayasan pada umumnya mengelola dana maupun kekayaan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Di sinilah letak persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Penyimpanan emas dalam jumlah mencapai 74 kilogram memang belum tentu melanggar hukum apabila seluruh asal-usul dan pencatatannya dapat dibuktikan. Namun, secara tata kelola, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan penyimpanan, sumber perolehan, mekanisme pengawasan, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Sejumlah pengamat juga mengingatkan bahwa lembaga nirlaba seharusnya lebih berorientasi pada distribusi manfaat dibandingkan akumulasi aset pasif. Apabila aset dalam jumlah besar hanya disimpan tanpa penjelasan yang memadai mengenai fungsi dan penggunaannya, maka ruang spekulasi di tengah masyarakat akan semakin besar.
Karena itu, polemik ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa emas tersebut merupakan hibah atau milik yayasan. Yang dibutuhkan publik adalah penjelasan berbasis data, mulai dari dokumen kepemilikan, sumber perolehan, pencatatan akuntansi, hingga laporan penggunaan aset. Transparansi semacam itu akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menghindarkan berbagai dugaan yang tidak berdasar.
Pada akhirnya, persoalan 74 kilogram emas bukan semata-mata soal legalitas kepemilikan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap aset yang dikelola lembaga nirlaba memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan digunakan sebesar-besarnya untuk tujuan sosial sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan