Beritabanten.com – Perubahan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik. Dalam rentang waktu beberapa hari, narasi yang disampaikannya berubah seiring posisinya yang beralih dari pengamat menjadi kuasa hukum.
Pada 12 Juli 2026, sebelum mendampingi Febrie, Hotman memberikan tanggapan yang mengapresiasi langkah penyidik terkait penggeledahan dan penyitaan aset. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan keberanian aparat penegak hukum dan mengaitkannya dengan komitmen pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, setelah resmi menerima surat kuasa pada 17 Juli 2026, sikap yang disampaikan berubah. Hotman menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi, mempertanyakan penetapan status tersangka, bahkan menyatakan Kapolri seharusnya terlebih dahulu “memberi tahu” atau “pamit” kepada Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Dari perspektif ilmu sosial, perubahan tersebut dapat dijelaskan melalui Role Theory atau teori peran. Teori ini menjelaskan bahwa perilaku seseorang dipengaruhi oleh peran sosial maupun profesional yang sedang dijalankannya. Ketika belum menjadi kuasa hukum, Hotman berbicara sebagai pengamat hukum. Setelah menerima kuasa, posisinya berubah menjadi advokat yang berkewajiban membela kepentingan hukum kliennya.
Meski demikian, perubahan narasi tersebut tetap memunculkan ruang diskusi di tengah masyarakat. Publik dapat mempertanyakan mengapa tindakan penyidik yang sebelumnya diapresiasi kemudian dinilai sebagai bentuk kriminalisasi ketika pihak yang diperiksa menjadi kliennya. Perdebatan semacam ini merupakan bagian dari dinamika komunikasi publik terhadap profesi advokat.
Di sisi lain, pernyataan mengenai perlunya “pamit” kepada Presiden juga memunculkan pembahasan dari perspektif ketatanegaraan. Dalam sistem hukum Indonesia, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik, kecukupan alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku. Tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan persetujuan Presiden sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Prinsip tersebut sejalan dengan konsep equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, kedekatan politik, maupun rekam jejak pengabdiannya.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan teori Rule of Law yang dikemukakan A.V. Dicey, yang menempatkan persamaan di hadapan hukum sebagai salah satu pilar utama negara hukum. Dalam konsep tersebut, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan aturan dan alat bukti, bukan dipengaruhi hubungan personal atau posisi seseorang dalam struktur kekuasaan.
Di sisi lain, seorang advokat memiliki hak untuk membangun strategi pembelaan bagi kliennya sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi. Pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi merupakan bagian dari hak pembelaan yang nantinya dapat diuji melalui mekanisme hukum, baik melalui praperadilan maupun proses persidangan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai perubahan sikap Hotman Paris tidak hanya berkaitan dengan strategi pembelaan seorang advokat. Yang lebih penting adalah memastikan prinsip negara hukum tetap terjaga, sehingga setiap perkara diputus berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang adil, bukan berdasarkan persepsi mengenai jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan. (Red)0
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan