eritabanten.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 sebagai pedoman baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pembangunan jejaring informasi di tingkat desa.

Dalam surat edaran tersebut, DJP menjelaskan bahwa pembangunan jejaring informasi merupakan salah satu metode untuk memperoleh data dan informasi perpajakan. Selain melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pengawasan juga dilakukan dengan penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, remote sensing, web scraping, analisis media, telaah karya ilmiah, hingga taxation partnership.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat basis data perpajakan agar potensi pajak yang belum teridentifikasi dapat ditemukan. Dengan semakin lengkapnya informasi yang dimiliki otoritas pajak, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.

Dari perspektif teori perpajakan, kebijakan tersebut sejalan dengan Economic Deterrence Theory yang dikembangkan Michael G. Allingham dan Agnar Sandmo pada 1972. Teori ini menjelaskan bahwa seseorang cenderung lebih patuh membayar pajak apabila peluang pelanggaran terdeteksi semakin besar dan risiko dikenai sanksi semakin tinggi.

Melalui pelibatan jejaring hingga tingkat desa, probabilitas ditemukannya wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan diperkirakan meningkat. Dengan demikian, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat efek pencegahan (deterrence effect) terhadap praktik penghindaran pajak.

Namun, teori perpajakan modern juga menekankan bahwa pengawasan bukan satu-satunya faktor yang menentukan kepatuhan. Slippery Slope Framework yang dikembangkan Erich Kirchler dan koleganya menjelaskan bahwa kepatuhan pajak dibangun melalui keseimbangan antara kekuatan otoritas (power of authorities) dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan (trust in authorities).

Artinya, pengawasan yang semakin luas perlu diimbangi dengan transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak. Kejelasan mengenai jenis informasi yang dapat dihimpun, mekanisme penggunaannya, hingga perlindungan data pribadi menjadi aspek penting agar kebijakan tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga memunculkan diskusi mengenai batas peran aparat di luar institusi perpajakan dalam mendukung administrasi pajak. Kejelasan mekanisme koordinasi dan batas kewenangan menjadi penting agar tujuan meningkatkan kepatuhan tetap berjalan seiring dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari meningkatnya penerimaan negara atau bertambahnya jumlah wajib pajak yang teridentifikasi. Lebih dari itu, keberhasilan juga bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara efektivitas pengawasan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (Red)

Babinsa, Bhabinkamtibmas, Direktorat Jenderal Pajak, DJP, SE-8/PJ/2026, wajib pajak, kepatuhan pajak, pengawasan pajak, Economic Deterrence Theory, Slippery Slope Framework, pajak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com