Beritabanten.com – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Rabu (22/7/2026). Putusan tersebut sekaligus menambah daftar kepala daerah yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan kewenangan di hadapan hukum.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan. Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM Kabupaten Pesawaran, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 11 tahun penjara.

Sebelum putusan dibacakan, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Pembela menilai Dendi memiliki rekam jejak pengabdian sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung selama dua periode dan Bupati Pesawaran selama dua periode, bersikap kooperatif selama proses hukum, memiliki tanggungan keluarga, serta telah menitipkan sebagian uang pengganti dan menyerahkan sejumlah aset.

Putusan ini menunjukkan bahwa perkara korupsi kepala daerah tidak lagi berhenti pada dugaan penyalahgunaan anggaran semata. Ketika perbuatan pidana disertai penerimaan gratifikasi dan upaya menyamarkan hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang, konsekuensi hukumnya menjadi lebih luas. Penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam perspektif hukum pidana, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Tujuannya bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan mengembalikan kerugian keuangan negara sehingga hasil tindak pidana tidak tetap dinikmati oleh terpidana.

Sementara itu, penerapan pasal TPPU mencerminkan pendekatan follow the money, yakni menelusuri aliran dana hasil tindak pidana hingga ke aset-aset yang diduga berasal dari korupsi. Pendekatan ini semakin banyak digunakan dalam perkara korupsi untuk memastikan pemidanaan tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga menyasar hasil kejahatan.

Vonis terhadap Dendi Ramadhona juga menjadi pengingat bahwa jabatan kepala daerah membawa tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran publik. Ketika kewenangan tersebut disalahgunakan, pertanggungjawaban hukum tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga kewajiban mengembalikan kerugian negara serta penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com