Beritabanten.com – Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah beberapa tahun terakhir kerap dikaitkan dengan dinamika politik nasional. Saat masih aktif menangani sejumlah perkara besar pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ia sering disebut sebagai “orang Jokowi”. Memasuki pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, muncul pula narasi yang menyebutnya sebagai “orang Prabowo”.
Berbagai label tersebut berkembang luas di ruang publik. Namun hingga kini, tidak terdapat pernyataan resmi dari Presiden Joko Widodo maupun Presiden Prabowo Subianto yang secara eksplisit menyebut Febrie sebagai bagian dari lingkaran politik mereka. Sebutan tersebut lebih banyak muncul dalam opini, analisis, maupun perdebatan di media dan media sosial.
Narasi mengenai kedekatan Febrie dengan Presiden Prabowo kembali mencuat setelah kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya merupakan sosok yang dibanggakan Presiden. Dalam pernyataan itu, Hotman juga mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap Febrie.
Di tengah berkembangnya berbagai persepsi politik tersebut, terdapat satu fakta yang menjadi perhatian utama, yakni status hukum Febrie Adriansyah yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, status tersangka juga merupakan fakta hukum yang memiliki konsekuensi dalam proses penyidikan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persepsi politik dan status hukum merupakan dua hal yang berbeda. Dalam kajian komunikasi politik, kondisi tersebut dapat dipahami melalui konsep framing, yaitu pembentukan persepsi publik melalui narasi tertentu. Seseorang dapat dipersepsikan dekat dengan satu tokoh politik pada suatu masa, lalu dipersepsikan dekat dengan tokoh lain ketika situasi politik berubah.
Karena itu, perdebatan mengenai seseorang merupakan “orang Jokowi” atau “orang Prabowo” tidak serta-merta menentukan proses hukum yang sedang berjalan. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dalam negara hukum, prinsip equality before the law menghendaki setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, kedekatan politik, maupun latar belakangnya. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur, bukan berdasarkan persepsi mengenai afiliasi politik seseorang.
Pada akhirnya, berbagai label yang berkembang di ruang publik tidak mengubah prinsip dasar tersebut. Yang akan menentukan posisi hukum seseorang bukanlah opini atau narasi politik, melainkan pembuktian melalui mekanisme peradilan yang independen dan berkeadilan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan