Beritabanten.com – Perkembangan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum, tetapi juga menarik dikaji melalui perspektif komunikasi krisis. Seiring berjalannya proses hukum, berbagai pernyataan yang muncul dari sejumlah pihak memperlihatkan perubahan narasi yang kemudian memantik perdebatan di ruang publik.

Pada tahap awal, muncul pernyataan yang menegaskan bahwa Febrie tidak mengetahui maupun tidak memiliki keterkaitan dengan uang, aset, atau lokasi yang menjadi objek penyidikan. Dalam kajian komunikasi, pola seperti ini dapat dianalisis menggunakan teori Blame Avoidance yang dikemukakan R. Kent Weaver, khususnya strategi denial of knowledge, yaitu penegasan bahwa seseorang tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam suatu peristiwa. Namun, teori tersebut merupakan alat analisis komunikasi dan bukan bukti bahwa strategi tersebut benar-benar digunakan dalam perkara tertentu.

Seiring berkembangnya informasi, narasi yang beredar di ruang publik juga mengalami perubahan. Muncul berbagai penjelasan mengenai asal-usul uang, kepemilikan aset, hingga keterlibatan pihak lain. Dalam perspektif komunikasi politik, perubahan semacam ini dapat dipahami melalui konsep narrative adjustment, yaitu penyesuaian narasi ketika muncul informasi baru atau ketika situasi komunikasi mengalami perubahan.

Perubahan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai inkonsistensi maupun pengakuan atas suatu peristiwa. Dalam setiap perkara hukum, pihak-pihak yang terlibat memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai perkembangan informasi yang tersedia. Karena itu, perubahan penjelasan tetap harus dibedakan dari pembuktian hukum yang menjadi kewenangan pengadilan.

Perhatian publik juga tertuju pada berbagai penjelasan mengenai kepemilikan rumah, aset, maupun hubungan dengan pihak lain. Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, aspek kepemilikan dan penguasaan aset memang sering menjadi bagian dari proses pembuktian. Namun, apakah suatu aset benar-benar dimiliki atau dikuasai oleh seseorang tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dalam proses peradilan.

Di sisi lain, muncul pula berbagai klaim yang mengaitkan aset tertentu dengan lembaga atau yayasan. Sampai saat ini, setiap klaim tersebut masih merupakan bagian dari dinamika proses hukum yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh informasi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai klaim yang akan diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

Masuknya tim kuasa hukum juga menjadi bagian yang lazim dalam setiap perkara pidana. Dalam sistem peradilan Indonesia, advokat memiliki hak dan kewajiban memberikan pembelaan hukum bagi kliennya serta menyampaikan argumentasi yang dianggap menguntungkan posisi hukum klien. Kehadiran kuasa hukum merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum.

Pada akhirnya, perkembangan narasi dalam perkara Febrie Adriansyah menunjukkan bahwa proses hukum sering berjalan berdampingan dengan dinamika komunikasi publik. Narasi dapat berubah mengikuti munculnya informasi maupun strategi komunikasi masing-masing pihak. Namun, yang menentukan benar atau tidaknya setiap klaim tetap bukan opini publik ataupun teori komunikasi, melainkan proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah di hadapan pengadilan.(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com