Beritabanten.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan lima terpidana kasus korupsi impor gula. Putusan yang dibacakan pada Selasa, 21 Juli 2026, itu sekaligus menegaskan bahwa abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan putusan pidana terhadap terpidana lain dalam perkara yang sama.
Dalam permohonannya, para terpidana mendalilkan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong semestinya menjadi alasan untuk mengoreksi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, majelis hakim tidak sependapat dan menolak seluruh permohonan PK tersebut.
Putusan itu memperlihatkan batas yang tegas antara kewenangan Presiden dalam memberikan abolisi dan kewenangan lembaga peradilan dalam mengadili perkara pidana. Meski berasal dari rangkaian perkara yang sama, pengampunan yang diterima Tom Lembong tidak serta-merta membawa akibat hukum bagi pihak lain.
Dalam perspektif hukum tata negara, putusan tersebut sejalan dengan karakter abolisi sebagai hak prerogatif Presiden yang bersifat personal (in personam). Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam berbagai kesempatan menjelaskan bahwa abolisi merupakan bentuk pengampunan negara yang hanya melekat pada individu penerimanya. Pengampunan itu menghapus konsekuensi pidana terhadap penerima abolisi, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana orang lain yang diproses dalam perkara yang sama.
Karena itu, secara hukum positif, abolisi tidak dapat diperlakukan sebagai novum atau bukti baru yang menjadi dasar peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan kata lain, keberadaan abolisi terhadap satu orang tidak otomatis mengubah status hukum terpidana lainnya.
Meski demikian, argumentasi yang diajukan kuasa hukum lima terpidana bukan tanpa dasar untuk diperdebatkan. Dari sudut pandang asas equality before the law, muncul pertanyaan mengenai konsistensi perlakuan hukum terhadap para pihak yang diproses dalam satu rangkaian perkara. Asas tersebut menghendaki setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, meskipun penerapannya tidak selalu menghasilkan putusan yang identik.
Perkara ini juga memperlihatkan pertemuan antara dua tujuan hukum yang kerap saling berhadapan. Filsuf hukum Gustav Radbruch menyebut hukum selalu bergerak di antara tiga nilai utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung tampak lebih menempatkan kepastian hukum sebagai pertimbangan utama dengan berpegang pada ketentuan normatif mengenai alasan peninjauan kembali.
Di sisi lain, ruang diskusi mengenai keadilan substantif tetap terbuka. Sebagian kalangan dapat mempertanyakan mengapa dalam satu rangkaian perkara terdapat konsekuensi hukum yang berbeda terhadap para pelaku. Namun, dari sudut pandang sistem hukum yang berlaku, perbedaan itu lahir karena abolisi merupakan kewenangan konstitusional Presiden yang bersifat individual, bukan instrumen yang menghapus keseluruhan perkara pidana.
Putusan Mahkamah Agung tersebut pada akhirnya mempertegas batas antara ranah eksekutif dan yudikatif. Presiden memiliki kewenangan memberikan abolisi kepada individu tertentu sesuai konstitusi, sedangkan pengadilan tetap berwenang mempertahankan putusan terhadap terpidana lain selama tidak ditemukan alasan peninjauan kembali yang diatur dalam undang-undang. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan