Beritabanten.com – Usulan kontroversial dari anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, mengenai naturalisasi pemain sepak bola asing menuai kecaman dari Komnas Perempuan. Ahmad Dhani menyarankan agar pemain asing berusia di atas 40 tahun, khususnya yang berstatus duda, menikahi perempuan Indonesia untuk memperoleh “bibit unggul” pemain sepak bola yang lahir di Indonesia. Usulan ini mendapat respons keras, terutama terkait pandangannya yang dinilai seksis dan merendahkan martabat perempuan.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengungkapkan bahwa pernyataan Ahmad Dhani sangat seksis dan tidak menghormati martabat perempuan. Menurutnya, usulan tersebut menempatkan perempuan Indonesia hanya sebagai objek reproduksi dan alat pemuas seksual, yang jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender.
Akibat usulan tersebut, Komnas Perempuan melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa surat laporan dari Komnas Perempuan sudah diterima dan akan segera diproses. “Surat dari Komnas Perempuan sudah ada di MKD, saya sudah lihat kemarin,” kata Nazaruddin, Rabu (12/3/2025).
MKD DPR RI berencana untuk memanggil Ahmad Dhani dalam waktu dekat untuk dimintai klarifikasi terkait pernyataannya tersebut. Menurut Nazaruddin, pemanggilan dijadwalkan sebelum masa reses DPR, meskipun belum ada tanggal pasti untuk pemanggilan tersebut. “Ya kita akan panggil Ahmad Dhani untuk mencoba klarifikasi tersebut. Sebelum reses akan kita panggil. Ini anggota lagi pada kunker (kunjungan kerja). Kemungkinan dipanggil minggu depan,” ujarnya.
Usulan Ahmad Dhani ini semakin memicu perdebatan terkait peran perempuan dalam masyarakat dan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak gender. Proses pemeriksaan di MKD DPR RI diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait sikap dan tindak lanjut atas pernyataan yang dinilai kontroversial ini.(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan