Beritabanten.com — DPP GRIB Jaya mengakui Rosario de Marshall alias Hercules bersama sejumlah anggotanya berada di sekitar lokasi kericuhan demonstrasi pada 27 Agustus. Namun, GRIB Jaya membantah kehadiran Hercules dan anggotanya tersebut bertujuan untuk terlibat dalam kerusuhan maupun memprovokasi massa.
Divisi Hukum DPP GRIB Jaya menyatakan Hercules datang ke lokasi untuk memantau situasi sekaligus membantu menjaga kondisi agar tetap kondusif. Kehadiran tersebut, menurut GRIB Jaya, tidak berkaitan dengan upaya untuk mengikuti aksi demonstrasi.
GRIB Jaya juga menegaskan tidak pernah memberikan instruksi kepada anggotanya untuk mengikuti demonstrasi atau terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Sementara terkait beredarnya video yang memperdengarkan seruan “pulang-pulang”, pihak GRIB Jaya menyebut seruan tersebut sebagai imbauan agar masyarakat meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi mulai tidak kondusif.
Kehadiran Hercules dan sejumlah anggota GRIB Jaya di sekitar lokasi demonstrasi kemudian menjadi perhatian karena terjadi ketika situasi aksi mulai memanas. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan seseorang atau kelompok di lokasi, tetapi juga menyangkut batas kewenangan masyarakat sipil dalam menghadapi situasi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum.
Dalam negara hukum, kewenangan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum berada pada institusi negara yang memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keterlibatan organisasi masyarakat dalam situasi kerumunan atau demonstrasi perlu ditempatkan dalam batas kewenangan yang jelas.
Kehadiran kelompok masyarakat di tengah situasi yang tidak kondusif berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di lapangan. Jika masyarakat melihat kelompok tertentu seolah-olah memiliki kewenangan untuk mengatur massa, membubarkan orang, atau mengambil tindakan atas nama ketertiban, situasi tersebut dapat memunculkan persoalan baru apabila tidak berada dalam koordinasi aparat yang berwenang.
Kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan konflik horizontal apabila kelompok masyarakat lainnya merasa perlu membentuk kekuatan tandingan untuk melindungi kepentingannya.
Karena itu, setiap dugaan keterlibatan organisasi masyarakat dalam kericuhan demonstrasi perlu diperiksa secara objektif. Keberadaan seseorang di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam kerusuhan. Namun, setiap tindakan yang dilakukan di lapangan tetap perlu dilihat berdasarkan kronologi, bukti video, keterangan saksi, serta kewenangan hukum yang dimiliki.
Verifikasi menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak. Aparat penegak hukum perlu memastikan siapa saja yang berada di lokasi, apa yang dilakukan, serta apakah terdapat tindakan yang melanggar ketentuan hukum.
Dalam konteks tersebut, persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa yang hadir di lokasi demonstrasi, tetapi bagaimana seluruh pihak menghormati batas kewenangan dan menjaga agar situasi tidak berkembang menjadi benturan antarkelompok.
Kehadiran organisasi masyarakat di ruang publik tetap harus berjalan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan tidak mengambil alih fungsi aparat negara. Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama, namun penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan resmi.
Langkah objektif dan transparan dalam mengusut setiap dugaan pelanggaran diharapkan dapat mencegah munculnya spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan