Beritabantena.com — Sidang perkara dugaan korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman pada Jumat, 4 September 2026, mengungkap fakta yang membuat publik patut bertanya. Dalam persidangan, muncul keterangan mengenai rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Nama yang disebut bukan pejabat biasa. Ada Kapolres, Dandim, Kajari, hingga pimpinan pengadilan. Berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, uang THR tersebut bahkan memiliki nominal berbeda untuk masing-masing pejabat.
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat penting: jika pemberinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apakah pihak yang disebut sebagai penerima juga akan diperiksa?
Pemeriksaan tentu tidak berarti mereka bersalah. Nama seseorang yang disebut dalam persidangan tidak otomatis menjadikannya sebagai pelaku tindak pidana. Namun, jika memang terdapat dugaan aliran uang kepada aparat penegak hukum dan pejabat peradilan, fakta tersebut semestinya ditelusuri secara menyeluruh.
Sebab, persoalannya bukan lagi sekadar soal pemberian THR. Ada potensi konflik kepentingan dan persoalan independensi aparat ketika pejabat pemerintah daerah memberikan uang kepada pihak-pihak yang secara institusional memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan peradilan.
Publik tentu ingin mengetahui apakah uang tersebut benar-benar diberikan, siapa yang meminta, siapa yang mengetahui, dari mana sumber uangnya, apakah para pejabat yang disebut mengetahui asal-usul uang tersebut, dan yang paling penting, apakah ada kepentingan tertentu di balik pemberian tersebut.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan justru dapat menjadi kesempatan bagi para pejabat yang disebut untuk memberikan penjelasan sekaligus membersihkan nama mereka.
Namun, jika ditemukan adanya permintaan, penerimaan, atau hubungan tertentu yang dapat memengaruhi independensi mereka, tentu persoalannya menjadi jauh lebih serius.
KPK jangan hanya berhenti pada orang yang mengumpulkan dan memberikan uang. Jika benar terdapat aliran uang, penyidik perlu menelusuri pula ujung alirannya dan memastikan untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan.
Dalam perkara dugaan korupsi, yang penting bukan hanya siapa yang memberi, tetapi juga siapa yang menerima, untuk apa diberikan, dari mana sumbernya, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau kepentingan tertentu.
Apalagi jika nama-nama pejabat yang disebut merupakan aparat penegak hukum dan unsur peradilan. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa ada pihak tertentu yang berada di luar jangkauan pemeriksaan.
Pada akhirnya, pemeriksaan bukanlah vonis. Justru dengan memeriksa seluruh pihak yang relevan, KPK dapat memastikan perkara tersebut terang benderang dan tidak menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan aliran uang maupun konflik kepentingan.
Kalau nama-nama pejabat tersebut sudah muncul dalam persidangan, publik berhak bertanya: KPK berani memeriksa mereka atau tidak?
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan