Beritabanten.com — Rumail Abbas menyoroti persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Melalui laman Facebook-nya pada 4 September 2026, Rumail mengaku mengikuti video persidangan yang saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan diperkirakan baru selesai pada Desember 2026.

Menurut Rumail, ada satu bagian persidangan yang menarik perhatiannya, yakni ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan KMA Nomor 130 Tahun 2024\. Dalam persidangan disebutkan bahwa dokumen tersebut tercantum bertanggal 21 Desember 2023, sementara berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, dokumen itu ditandatangani pada 9 Januari 2026.

Persoalan tanggal tersebut kemudian dikaitkan jaksa dengan dugaan mens rea atau niat jahat. Menurut Rumail, jaksa menduga KMA tersebut digunakan untuk mempersempit kesempatan pelunasan haji reguler sekaligus menyamarkan perubahan pembagian kuota haji tambahan dari skema 92:8 menjadi 50:50, yang memberikan ruang lebih besar bagi jemaah haji khusus.

Namun, Rumail justru menyoroti keterangan salah seorang staf Biro Hukum Kementerian Agama yang dihadirkan sebagai saksi. Staf tersebut, menurut Rumail, mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Gus Yaqut dan tidak pernah menerima perintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari Gus Yaqut terkait pembuatan ataupun perubahan tanggal KMA tersebut.

Staf itu disebut menjelaskan bahwa pencantuman tanggal dilakukan untuk membuat linimasa administrasi surat lebih sistematis dan berurutan berdasarkan tanggal.

Bagi Rumail, keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses administrasi sebuah dokumen kemudian dapat dikaitkan dengan dugaan niat jahat seorang pejabat.

“Kalau seorang staf mengaku tidak pernah mendapat perintah dari atasannya dan perubahan tanggal itu disebut berkaitan dengan administrasi surat-menyurat, apakah fakta tersebut dengan sendirinya dapat menjadi bukti adanya niat jahat dari pejabat yang berada di atasnya?” demikian inti pertanyaan yang disoroti Rumail dalam tulisannya.

Rumail kemudian membandingkan konstruksi perkara tersebut dengan perkara pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Menurut Rum kepentingan yang disebut berkaitan dengan PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Sementara dalam perkara Nadiem, menurut Rumail, jaksa mengaitkan kebijakan pembelian Chromebook dengan kepentingan korporail, terdapat kemiripan dalam cara jaksa menghubungkan suatu kebijakan dengan dugaan kepentingan pihak tertentu, kemudian menarik hubungan tersebut ke persoalan mens rea.

Dalam perkara Gus Yaqut, kepentingan yang disebut berkaitan dengan PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Sementara dalam perkara Nadiem, menurut Rumail, jaksa mengaitkan kebijakan pembelian Chromebook dengan kepentingan korporasi.

“Kok, gini amat hukum di Indonesia, ya?” tulis Rumail Abbas.

Pernyataan tersebut menjadi bentuk kritik Rumail terhadap konstruksi hukum yang menurutnya perlu diuji secara lebih hati-hati, khususnya ketika sebuah proses administrasi dan kebijakan pejabat kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya niat jahat.

Namun demikian, seluruh dugaan yang muncul dalam persidangan tetap merupakan materi perkara yang harus diuji melalui proses pembuktian. Keterangan saksi, bukti dokumen, hubungan antarperistiwa, ada atau tidaknya perintah, serta kemungkinan adanya keuntungan bagi pihak tertentu harus dinilai secara utuh oleh majelis hakim.

Dalam perkara pidana, persoalannya bukan hanya apakah sebuah dokumen mengalami backdating atau perubahan tanggal. Hal yang jauh lebih penting adalah siapa yang memerintahkan, apa tujuan perubahan tersebut, siapa yang mengetahui, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah seluruh rangkaian tindakan tersebut dapat dibuktikan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Karena itu, jalannya persidangan menjadi penting untuk menguji apakah dugaan mens rea yang dibangun penuntut umum benar-benar didukung oleh bukti yang cukup atau justru masih berupa konstruksi yang harus dibuktikan lebih lanjut.

Perkara Gus Yaqut pun masih berjalan. Publik pada akhirnya menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan hingga diperoleh kesimpulan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

Kata kunci: Rumail Abbas, Gus Yaqut, Yaqut Cholil Qoumas, KPK, kuota haji 2024, KMA Nomor 130 Tahun 2024, backdating, mens rea, dugaan korupsi, Kementerian Agama, Nadiem Makarim, Chromebook

Keterangan foto:\
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut saat menjalani proses hukum terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Persidangan menyoroti persoalan tanggal KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang kemudian dikaitkan dengan dugaan mens rea. (Net)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com