Beritabanten.com – Gelombang kritik terhadap meningkatnya keterlibatan militer dalam berbagai urusan sipil kembali menguat. Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan berpotensi mengancam demokrasi, melemahkan profesionalisme militer, serta membuka ruang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam petisi bertajuk “Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum”. Petisi itu ditandatangani oleh akademisi, intelektual, aktivis organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan berbagai kelompok demokrasi.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia menghadapi tantangan akibat masuknya militer ke berbagai sektor yang menurutnya berada di luar mandat pertahanan negara.

Menurut Isnur, TNI memiliki tugas utama sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi, bukan sebagai pelaksana program pembangunan, pengelola kegiatan sosial, maupun aparat penegak hukum.

“Militer tidak lagi hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi terlibat terlalu jauh dalam fungsi-fungsi nonpertahanan,” ujar Isnur ketika Peluncuran Petisi dan Diskusi Publik bertajuk “Bahaya Remiliterisasi bagi Demokrasi” di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV J No.5, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026),

“Ini berpotensi menggeser profesionalisme militer dan mengaburkan batas antara institusi pertahanan dengan ruang sipil,” dia tambahkan.

Dalam petisi tersebut, masyarakat sipil menyoroti sejumlah keterlibatan TNI dalam program pemerintah, mulai dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, pengamanan proyek strategis nasional, hingga penanganan berbagai persoalan sosial.

Isnur menilai pelibatan militer dalam program sipil berisiko menimbulkan persoalan karena prajurit TNI dibentuk dan dilatih untuk menghadapi ancaman pertahanan, bukan menjalankan fungsi pelayanan publik yang membutuhkan kompetensi berbeda.

Salah satu sorotan adalah keterlibatan TNI dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program MBG. Berdasarkan petisi tersebut, hingga 23 Oktober 2025 terdapat ratusan SPPG yang dikelola oleh TNI.

Menurut Isnur, pengelolaan program pangan dan gizi masyarakat seharusnya lebih banyak melibatkan tenaga profesional di bidang manajemen, kesehatan, logistik, dan tata kelola, bukan mengandalkan struktur militer.

“Program seperti MBG membutuhkan kompetensi manajemen, distribusi pangan, pengawasan kualitas, dan akuntabilitas, bukan pendekatan kemiliteran,” katanya.

Selain persoalan fungsi kelembagaan, masyarakat sipil juga menyoroti dampak keterlibatan militer terhadap potensi kekerasan terhadap warga sipil. Mereka merujuk data KontraS yang mencatat adanya puluhan peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI sepanjang Januari hingga April 2026.

Dalam petisi tersebut disebutkan, sedikitnya 44 peristiwa kekerasan melibatkan anggota TNI dengan korban warga sipil, baik mengalami luka maupun meninggal dunia.

Isnur menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa perluasan peran militer di ruang sipil tidak otomatis menciptakan rasa aman. Sebaliknya, menurut dia, keterlibatan militer yang tidak proporsional dapat memperbesar risiko intimidasi dan pembatasan kebebasan masyarakat.

Kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus juga disebut sebagai salah satu contoh yang menunjukkan persoalan serius dalam relasi antara kekuatan militer dan warga sipil. Masyarakat sipil menilai proses hukum dalam perkara tersebut belum sepenuhnya menjawab dugaan adanya aktor yang lebih luas di balik peristiwa tersebut.

Selain itu, rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dan perluasan komando teritorial juga menjadi perhatian. Isnur menilai kebijakan tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang pernah menjadi bagian dari sejarah politik Indonesia.

“Perluasan struktur teritorial yang berorientasi pembangunan berisiko mengaburkan batas antara pertahanan negara dan urusan pemerintahan sipil,” ujarnya.

Menurut dia, pembangunan kekuatan militer seharusnya diarahkan pada peningkatan profesionalisme prajurit, modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta penguatan kapasitas pertahanan negara.

Dalam petisinya, masyarakat sipil mendesak pemerintah menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi masyarakat sipil, mengevaluasi kebijakan yang melibatkan TNI dalam urusan sipil, serta mengembalikan fungsi TNI sebagai institusi profesional di bidang pertahanan.

Mereka juga meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diproses melalui peradilan umum.

Selain itu, penghentian pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dan perluasan komando teritorial menjadi salah satu tuntutan utama karena dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi TNI.

Isu remiliterisasi kini menjadi perdebatan publik yang mempertemukan dua kepentingan besar: kebutuhan negara untuk menghadirkan stabilitas dan keamanan, sekaligus kewajiban menjaga batas demokrasi agar kekuatan militer tidak masuk terlalu jauh ke ruang sipil.

Bagi kelompok masyarakat sipil, demokrasi yang sehat membutuhkan militer yang kuat dan profesional, tetapi tetap berada dalam koridor konstitusi sebagai alat pertahanan negara. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com