Beritabanten.com – Perjuangan sejumlah mahasiswa dalam mengawal anggaran pendidikan berbuah putusan penting. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Putusan tersebut memastikan kewajiban konstitusional negara terhadap anggaran pendidikan tetap terjaga. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dapat berjalan, namun pembiayaannya tidak boleh mengambil porsi yang seharusnya dihitung sebagai anggaran operasional pendidikan.

Perkara dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu menjadi perhatian karena menyentuh salah satu isu besar dalam kebijakan anggaran negara: bagaimana menyeimbangkan program prioritas pemerintah dengan amanat konstitusi mengenai pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dimaknai memasukkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah juga meminta pemerintah melakukan penyesuaian struktur anggaran. Pembiayaan operasional MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan tersebut menjadi kemenangan bagi para pemohon yang sejak awal mempersoalkan potensi berkurangnya ruang anggaran pendidikan akibat masuknya program MBG dalam komponen tersebut.

Permohonan diajukan oleh enam pihak, yakni Ketua Yayasan Taman Belajar Nusantara Miftahol Arifin, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Yayasan Taman Belajar Nusantara Umran Usman, tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta guru honorer Sa’ed.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan pemerintah yang memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Namun, Mahkamah memberikan batasan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak boleh mengurangi kewajiban negara memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Putusan ini menegaskan bahwa keberadaan program baru dalam kebijakan nasional harus tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Pemerintah tetap memiliki ruang menjalankan MBG, tetapi tidak dengan cara menggeser makna anggaran pendidikan.

Bagi kalangan mahasiswa, putusan ini menjadi bukti bahwa partisipasi publik memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan negara. Melalui jalur konstitusional di MK, mereka mendorong agar kebijakan anggaran tetap sesuai dengan prinsip perlindungan hak pendidikan masyarakat.

Kemenangan hukum ini juga menjadi pengingat bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak hanya membutuhkan program besar, tetapi juga tata kelola anggaran yang tepat.

MBG dan pendidikan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan selama pemerintah memastikan sumber pembiayaan disusun secara transparan dan tidak mengurangi hak konstitusional pendidikan.

Putusan MK kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan penataan ulang anggaran, sehingga program prioritas nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan komitmen negara terhadap pendidikan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com