Beritabanten.com – Aksi kekerasan yang diduga meresahkan masyarakat Kabupaten Lebak mulai mendapat respons tegas dari kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bergerak cepat memburu para pelaku dugaan pengeroyokan dan penculikan yang sempat menggegerkan warga.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial AS. Sementara sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kasus ini mencuat setelah korban, Fam Fuk Tjhong alias Uun, melaporkan dugaan pengeroyokan dan penculikan yang dialaminya ke Polda Banten. Peristiwa tersebut bukan hanya menyisakan luka bagi korban, tetapi juga memunculkan keresahan di tengah masyarakat yang berharap aksi-aksi kekerasan semacam itu tidak lagi terjadi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyidik menangani perkara tersebut secara profesional berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus mengembangkan kasus guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Korban diduga didatangi sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.

Selama proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan sejumlah saksi, melakukan visum, serta mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya kwitansi pembayaran visum, rekaman video kejadian, celana korban, telepon genggam, hingga kotak ponsel yang berkaitan dengan perkara.

Menurut Maruli, penangkapan AS menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Polisi memastikan tidak akan berhenti sampai satu tersangka saja.

“Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polda Banten juga menegaskan komitmennya memberantas aksi premanisme dan segala bentuk kekerasan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Penindakan terhadap para pelaku diharapkan menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri maupun intimidasi di wilayah hukum Polda Banten.

Bagi warga Lebak, pengungkapan kasus ini menjadi harapan agar rasa aman kembali pulih. Polisi pun mengimbau masyarakat tetap tenang, mempercayakan proses hukum kepada penyidik, serta melaporkan setiap tindakan kriminal yang berpotensi meresahkan lingkungan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com