Beritabanten.com – Polemik antara wartawan parlemen dan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus memasuki babak baru. Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) memberikan batas waktu 1×24 jam kepada Deddy untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang dinilai menyinggung profesi jurnalis.

Jika tidak ada permintaan maaf, KWP menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu nantinya akan ditembuskan kepada Pimpinan DPR, Fraksi PDI Perjuangan, serta jajaran pengurus partai.

Polemik bermula saat Deddy Sitorus menyampaikan pernyataan dalam rapat Komisi II DPR yang menyebut situasi rapat sudah seperti “sirkus”. Pernyataan tersebut kemudian menuai keberatan karena dianggap diarahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan parlemen.

KWP menilai penggunaan istilah tersebut telah mencederai penghormatan terhadap kerja pers. Menurut mereka, wartawan yang bertugas di DPR memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan bekerja berdasarkan aturan jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, Deddy Sitorus membantah bahwa pernyataannya ditujukan kepada wartawan. Ia menjelaskan istilah “sirkus” yang digunakan merujuk pada kondisi ruang rapat yang dinilainya tidak tertib akibat banyaknya tenaga ahli dan staf yang keluar-masuk ruangan.

Menurut Deddy, persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola jalannya rapat, bukan kritik terhadap wartawan. Ia bahkan menyatakan tidak keberatan apabila persoalan itu dibawa ke MKD karena merasa tidak melakukan pelanggaran etik.

“Kalau dianggap melanggar etik, silakan laporkan ke MKD. Saya siap menjelaskan konteks pernyataan saya,” ujar Deddy.

Apabila laporan resmi benar-benar diajukan, MKD DPR akan menjadi forum yang menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik atau tidak. Lembaga tersebut akan melihat keseluruhan konteks, termasuk rekaman rapat, keterangan pihak terkait, serta maksud dari pernyataan yang disampaikan.

Kasus ini kembali membuka perdebatan mengenai batas antara kritik, kebebasan berbicara, dan penghormatan terhadap profesi pers. Pejabat publik dituntut lebih berhati-hati dalam memilih kata di ruang terbuka karena setiap pernyataan dapat memiliki dampak luas.

Di sisi lain, setiap tuduhan terhadap seseorang juga perlu diuji berdasarkan fakta dan konteks yang lengkap agar tidak melahirkan kesimpulan sepihak.

Kini, publik menunggu apakah polemik tersebut akan berakhir melalui klarifikasi dan permintaan maaf, atau justru berlanjut ke meja MKD DPR untuk diuji secara etik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com