Beritabanten.com – Kemunculan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang berisi tentang pengaturan penggunaan alat kontrasepsi mengundang banyak protes.
PP ini menjadi sorotan karena memunculkan kontroversi terkait upaya kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak, menjelaskan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, MUI menolak PP ini karena ada poin yang mengatur penggunaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja.
“MUI Tangerang Selatan menolak pembagian alat kontrasepsi kepada remaja dan anak sekolah,” ujarnya melalui pesan elektronik, Senin (12/8/2024).
“Karena mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya,” tambahnya.
Abdul Rojak juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa alat kontrasepsi tersebut dapat disalahgunakan oleh remaja dan anak usia sekolah.
Oleh karena itu, dia meminta agar PP tersebut direvisi dengan memperhatikan aspirasi umat islam di tanah air.
“Meskipun alat kontrasepsi penting untuk mencegah kehamilan, kami khawatir alat tersebut akan disalahgunakan oleh remaja dan anak sekolah. Kami meminta agar PP Nomor 28 Tahun 2024 direvisi,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan