Beritabanten.com – Organisasi GANESPA mendesak Gubernur Banten untuk segera mengambil langkah nyata dalam menertibkan dan menata warung-warung liar yang berdiri di bantaran Setu Ciledug, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
GANESPA menilai keberadaan bangunan-bangunan tersebut telah mengganggu fungsi kawasan sempadan setu, merusak estetika lingkungan, serta berpotensi menimbulkan pencemaran dan penyempitan kawasan resapan air.
Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi GANESPA, Nurhafiz Kholis Fidon, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran tata ruang berlangsung tanpa tindakan yang jelas. Menurutnya, kawasan sempadan setu merupakan ruang yang harus dilindungi demi kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Jangan sampai pembiaran terhadap bangunan liar menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan. Pemerintah Provinsi Banten harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kelestarian lingkungan dengan melakukan penertiban secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nurhafiz.
Selain meminta penertiban warung-warung liar, GANESPA juga mempertanyakan keberadaan sebuah rumah pos jaga yang dibangun di kawasan tersebut. Organisasi tersebut meminta adanya penjelasan transparan mengenai dasar pembangunan, fungsi, status aset, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
GANESPA juga meminta klarifikasi dari instansi terkait mengenai informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pemanfaatan atau penyewaan bangunan lama di kawasan tersebut untuk usaha warung seblak.
Menurut GANESPA, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah pemanfaatan bangunan tersebut telah sesuai dengan aturan dan peruntukannya.
“Jika benar terdapat penyalahgunaan aset atau pemanfaatan yang tidak sesuai aturan, maka harus ditindak secara transparan dan sesuai hukum. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” kata Nurhafiz.
Ketua Umum GANESPA, Decky, menambahkan bahwa kondisi kawasan bantaran Setu Ciledug saat ini dinilai telah jauh dari konsep penataan kawasan konservasi. Menurutnya, jumlah warung yang terus bertambah membuat kawasan tersebut lebih menyerupai area komersial dibandingkan ruang terbuka hijau yang harus dijaga kelestariannya.
“Kondisi Setu Ciledug saat ini sangat memprihatinkan. Warung-warung yang berdiri di bantaran setu jumlahnya semakin banyak hingga terlihat seperti pasar. Pemandangan ini jelas menghilangkan kesan asri dan mengurangi fungsi kawasan setu sebagai ruang terbuka hijau dan daerah resapan air,” tegas Decky.
Meski demikian, Decky menegaskan GANESPA tetap mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, aktivitas ekonomi tersebut harus berjalan sesuai aturan tata ruang dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan solusi penataan yang tepat agar kepentingan ekonomi masyarakat dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga fungsi ekologis Setu Ciledug.
GANESPA mendesak Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Satpol PP, serta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan investigasi, evaluasi, dan penataan kawasan Setu Ciledug secara menyeluruh.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah mengambil langkah konkret agar kawasan Setu Ciledug kembali tertata, bersih, aman, dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan