Beritabanten.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Rabu, 29 Juli 2026, kembali menegaskan bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar. Penindakan ini terjadi hanya beberapa hari setelah KPK menyampaikan komitmennya melakukan “bersih-bersih” pemerintahan daerah melalui penegakan hukum yang tegas.

Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah merupakan bagian dari upaya membersihkan tata kelola pemerintahan. Pernyataan itu disampaikan usai penetapan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi.

Namun, belum genap dua pekan berselang, KPK kembali menangkap kepala daerah dalam perkara berbeda. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pesan pencegahan yang ingin dibangun melalui OTT belum sepenuhnya mampu menghentikan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Rentetan kasus yang terus berulang memperlihatkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan individu yang menyalahgunakan jabatan. Di baliknya masih terdapat celah tata kelola yang memungkinkan praktik penyimpangan terjadi, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, hingga proses perizinan dan mutasi jabatan.

Sejumlah pengamat menilai penindakan tetap menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera. Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya operasi tangkap tangan, melainkan dari kemampuan negara menekan peluang terjadinya korupsi melalui perbaikan sistem.

Digitalisasi pengadaan barang dan jasa, transparansi anggaran, audit berbasis teknologi, penguatan pengawasan internal, serta penerapan sistem merit dalam birokrasi dinilai menjadi langkah strategis untuk mempersempit ruang penyimpangan.

Selain itu, penyederhanaan proses pelayanan publik dan peningkatan akuntabilitas pejabat juga diyakini mampu mengurangi praktik suap maupun penyalahgunaan kewenangan. Semakin sempit ruang untuk melakukan penyimpangan, semakin kecil pula peluang korupsi berkembang.

Kasus OTT di Pemalang menjadi pengingat bahwa perang melawan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Reformasi tata kelola, pengawasan yang konsisten, serta pembenahan sistem pembiayaan politik menjadi bagian penting agar siklus korupsi kepala daerah tidak terus berulang dari satu periode ke periode berikutnya.

Pada akhirnya, keberhasilan “bersih-bersih” yang digaungkan KPK akan lebih terasa apabila jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi terus menurun. Sebab, ukuran keberhasilan sesungguhnya bukan hanya banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi semakin kecilnya peluang korupsi untuk terjadi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com