Beritabanten.com – Munculnya kembali wacana menjadikan Indonesia sebagai negara federal, seperti yang disuarakan dari Maluku Utara, perlu disikapi secara hati-hati dan kritis.
Aspirasi yang disampaikan oleh sebagian masyarakat, termasuk respons dari Sultan Tidore Husan Alting Sjah baru-baru ini, memang sah dalam ruang demokrasi. Namun, menjadikan federalisme sebagai solusi atas ketidakadilan daerah justru berpotensi menabrak fondasi utama negara Indonesia: Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia sejak awal berdiri telah memilih bentuk negara kesatuan, bukan tanpa alasan.
Pilihan ini lahir dari kesadaran historis bahwa bangsa yang terdiri dari ribuan pulau, ratusan etnis, dan keragaman budaya membutuhkan perekat yang kuat agar tidak terfragmentasi.
Federalisme, dalam konteks Indonesia, justru pernah menjadi bagian dari strategi kolonial melalui bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang pada akhirnya ditolak karena dianggap melemahkan persatuan nasional.
Memang benar, ketimpangan distribusi sumber daya antara pusat dan daerah masih menjadi persoalan nyata.
Daerah penghasil sumber daya alam kerap merasa tidak mendapatkan bagian yang adil dari kekayaan yang mereka miliki.
Namun, persoalan ini sejatinya merupakan masalah tata kelola dan kebijakan fiskal, bukan persoalan bentuk negara.
Mengganti sistem menjadi federal tidak otomatis menyelesaikan ketidakadilan tersebut, bahkan berisiko menciptakan ketimpangan baru antar daerah.
Federalisme membuka ruang otonomi yang lebih luas bagi daerah, tetapi juga membawa konsekuensi serius.
Dalam konteks Indonesia, potensi disparitas antar wilayah sangat tinggi. Daerah yang kaya sumber daya bisa melesat jauh, sementara daerah yang minim potensi akan semakin tertinggal.
Alih-alih menciptakan keadilan, sistem ini justru dapat memperlebar jurang ketimpangan dan memicu kecemburuan sosial yang lebih tajam.
Selain itu, federalisme berpotensi melemahkan kohesi nasional.
Dalam kondisi sosial politik yang masih rentan terhadap politik identitas dan sentimen kedaerahan, pemberian otonomi yang terlalu luas dapat mendorong munculnya ego sektoral yang berlebihan.
Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini bisa mengarah pada disintegrasi, sesuatu yang sejak awal dihindari oleh para pendiri bangsa.
Perlu ditegaskan bahwa kritik terhadap ketidakadilan pusat-daerah adalah valid dan harus dijawab oleh pemerintah.
Namun, jawabannya bukan dengan mengubah bentuk negara, melainkan dengan memperbaiki sistem yang ada.
Reformasi fiskal, transparansi pengelolaan sumber daya alam, serta penguatan otonomi daerah dalam kerangka NKRI adalah langkah yang lebih realistis dan konstitusional.
Wacana federalisme seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah pusat bahwa ada persoalan serius dalam distribusi keadilan.
Aspirasi tersebut perlu didengar, tetapi bukan berarti harus diikuti secara literal.
Yang lebih penting adalah memahami akar masalahnya dan menghadirkan solusi yang tidak mengorbankan prinsip dasar negara.
Pada akhirnya, menjaga Indonesia tetap sebagai negara kesatuan bukan berarti menutup mata terhadap ketimpangan.
Justru sebaliknya, negara harus hadir lebih kuat untuk memastikan keadilan dirasakan hingga ke daerah.
Federalisme bukan jawaban atas ketidakadilan; ia justru berpotensi membuka persoalan baru yang lebih kompleks dan berbahaya bagi keutuhan bangsa. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan