Beritabanten.com – DPR RI menyepakati pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) untuk menggantikan SKK Migas dalam RUU Migas.

Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang sebelumnya membubarkan BP Migas.

Namun, pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: apakah perubahan ini benar-benar reformasi tata kelola, atau hanya pergantian nama lembaga?

Dalam teori administrasi publik, Peter F. Drucker mengingatkan bahwa “there is nothing so useless as doing efficiently that which should not be done at all.”

Pergantian struktur organisasi tidak akan menghasilkan perubahan berarti apabila budaya kerja, sistem pengawasan, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola tetap sama.

Hal serupa juga dijelaskan oleh Douglass C. North dalam teori kelembagaan (institutional theory).

Menurut North, keberhasilan sebuah institusi tidak ditentukan oleh nama atau bentuk organisasinya, melainkan oleh aturan main (rules of the game), insentif, penegakan hukum, dan kualitas institusi.

Jika hanya mengganti wadah tanpa memperbaiki mekanisme, maka hasil yang diperoleh cenderung tidak banyak berubah.

Publik tentu berharap pembentukan BUK Migas bukan sekadar mengganti BP Migas menjadi SKK Migas, lalu kini menjadi BUK Migas.

Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang lebih transparan, efisien, profesional, bebas dari konflik kepentingan, dan mampu meningkatkan produksi migas nasional demi memperkuat ketahanan energi.

Pergantian nama memang bisa menjadi bagian dari reformasi.

Namun, reformasi yang sesungguhnya diukur dari hasil, bukan dari label.

Jika persoalan lama masih tetap ada, maka masyarakat berhak mempertanyakan apakah yang berubah hanya papan nama kantor, sementara cara kerjanya tetap sama. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com