Beritabanten.com – Penetapan Ruben Samuel Onsu (RSO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membuka kembali diskursus lama: mengapa figur publik, khususnya artis, kerap terseret dalam kasus investasi bermasalah?

Kasus ini bukan sekadar peristiwa hukum, tetapi juga dapat dibaca melalui sejumlah perspektif teoritis dalam ilmu sosial dan ekonomi.

Dari kronologi yang diungkap kepolisian, kasus ini bermula dari penawaran investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan dari usaha jual beli produk. Namun, setelah jatuh tempo, keuntungan tidak terealisasi dan modal belum dikembalikan.

Pola seperti ini bukan hal baru dalam praktik penipuan berbasis kepercayaan, terlebih ketika melibatkan figur dengan reputasi publik yang kuat.

Dalam perspektif teori kapital sosial (social capital theory), seorang artis memiliki tingkat kepercayaan (trust) yang tinggi di mata publik.

Popularitas, citra positif, dan kedekatan emosional dengan penggemar membentuk modal sosial yang besar. Modal ini, dalam konteks bisnis, dapat menjadi alat untuk menarik investasi dengan lebih mudah dibandingkan pelaku usaha biasa.

Namun, ketika modal sosial tersebut digunakan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai, ia berpotensi berubah menjadi alat manipulasi.

Selanjutnya, fenomena ini juga dapat dijelaskan melalui teori asimetri informasi (information asymmetry).

Dalam banyak kasus investasi yang melibatkan figur publik, terdapat ketimpangan informasi antara pihak yang menawarkan investasi dan pihak yang menerima.

Investor sering kali tidak memiliki akses penuh terhadap informasi mengenai risiko, skema bisnis, maupun kondisi keuangan usaha.

Ketika keputusan investasi lebih didasarkan pada kepercayaan terhadap figur, bukan pada analisis rasional, maka potensi kerugian menjadi sangat tinggi.

Selain itu, terdapat pula konsep moral hazard.

Ketika seorang figur publik memiliki reputasi besar, ia bisa saja merasa memiliki “perlindungan sosial” dari citra tersebut.

Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat mendorong perilaku yang lebih berisiko karena ada keyakinan bahwa kepercayaan publik akan tetap bertahan atau bahwa konsekuensi negatif dapat diminimalkan.

Moral hazard ini semakin besar ketika tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat terhadap aktivitas bisnis yang dijalankan.

Dari sisi sosiologis, fenomena ini juga berkaitan dengan teori celebrity endorsement effect.

Publik cenderung mengasosiasikan kredibilitas personal seorang artis dengan kredibilitas produk atau bisnis yang ditawarkan.

Padahal, kompetensi dalam dunia hiburan tidak selalu berbanding lurus dengan kapasitas dalam mengelola bisnis atau investasi.

Ketika batas ini kabur, publik menjadi rentan terhadap keputusan finansial yang tidak rasional.

Namun demikian, penting untuk menegaskan bahwa penetapan status tersangka bukanlah vonis akhir. Proses hukum masih berjalan, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.

Analisis teoritis ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu, melainkan untuk memahami pola yang lebih luas dalam fenomena keterlibatan figur publik dalam kasus serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam dunia investasi, kepercayaan tidak boleh menggantikan transparansi.

Reputasi bukan jaminan keamanan, dan popularitas bukan indikator kredibilitas finansial.

Di sisi lain, bagi figur publik, kapital sosial yang dimiliki seharusnya digunakan secara bertanggung jawab, karena kepercayaan publik bukan hanya aset, tetapi juga amanah.

Dengan demikian, fenomena artis yang terseret kasus penipuan tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran hukum individual, tetapi juga sebagai refleksi dari interaksi antara kekuasaan simbolik, ketimpangan informasi, dan lemahnya literasi finansial di masyarakat.

Kata kunci: Ruben Onsu, dugaan penipuan, dugaan penggelapan, investasi, kapital sosial, social capital, information asymmetry, moral hazard, celebrity endorsement effect, literasi finansial. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com