Beritabanten.com – Pernyataan pemerintah melalui Menko Airlangga dalam acara peluncuran IBMA di BSI Tower, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026 bahwa sekitar 1,8 miliar gram emas milik masyarakat Indonesia masih “disimpan di bawah bantal” langsung memantik perhatian.

Nilainya bukan main—mencapai ribuan triliun rupiah. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret besar tentang bagaimana kekayaan rakyat berada di luar sistem ekonomi formal.

Pertanyaannya, apakah ini masalah masyarakat, atau justru cermin kegagalan sistem keuangan itu sendiri?

Dari sudut pandang pemerintah, emas yang tidak masuk ke sistem keuangan adalah aset yang “tidur”. Ia tidak menjadi kredit, tidak mendorong investasi, dan tidak menciptakan pertumbuhan ekonomi.

Dalam logika makroekonomi modern, aset seperti ini disebut sebagai idle asset atau bahkan dead capital—kekayaan yang ada, tetapi tidak produktif. Jika emas tersebut bisa ditarik masuk ke sistem, potensinya luar biasa: pembiayaan UMKM, penguatan likuiditas, hingga penggerak industri.

Namun, melihat fenomena ini hanya dari sisi “inefisiensi ekonomi” adalah penyederhanaan yang berbahaya. Sebab, di balik keputusan masyarakat menyimpan emas secara mandiri, ada faktor yang jauh lebih fundamental: kepercayaan.

Dalam perspektif trust deficit theory, keputusan finansial masyarakat sering kali bukan didorong oleh rasionalitas ekonomi semata, tetapi oleh pengalaman dan persepsi terhadap risiko.

Bagi banyak orang, emas fisik adalah simbol keamanan. Ia tidak bergantung pada sistem, tidak terpengaruh fluktuasi kebijakan, dan bisa diakses kapan saja.

Dalam sejarah Indonesia, trauma krisis ekonomi, kebangkrutan lembaga keuangan, hingga ketidakpastian regulasi membentuk preferensi ini. Dalam konteks tersebut, menyimpan emas di rumah bukan tindakan irasional—justru bisa dianggap sebagai strategi bertahan yang logis.

Di sinilah letak paradoksnya. Pemerintah melihat emas sebagai potensi ekonomi yang belum tergarap, sementara masyarakat melihatnya sebagai perlindungan dari ketidakpastian sistem.

Dua logika ini berjalan berlawanan, dan selama kesenjangan kepercayaan belum dijembatani, ajakan untuk “memasukkan emas ke sistem” akan selalu menghadapi resistensi.

Selain soal kepercayaan, ada pula persoalan insentif. Mengapa masyarakat harus memindahkan emasnya ke lembaga keuangan jika manfaatnya tidak jelas atau risikonya dianggap lebih besar?

Tanpa skema yang menarik—baik dari sisi imbal hasil, keamanan, maupun kemudahan akses—emas akan tetap berada di tempat yang dianggap paling aman: di tangan pemiliknya sendiri.

Fenomena ini juga menunjukkan persoalan yang lebih struktural, yaitu dangkalnya sistem keuangan Indonesia (financial deepening problem).

Ketika aset masyarakat tidak terintegrasi ke dalam sistem formal, maka kemampuan ekonomi untuk berkembang secara optimal menjadi terbatas. Likuiditas berkurang, pembiayaan tersendat, dan potensi pertumbuhan tidak sepenuhnya terealisasi.

Namun, solusi tidak bisa berhenti pada imbauan. Negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa emas harus “diaktifkan”.

Negara harus membuktikan bahwa sistem yang ditawarkan lebih aman, lebih menguntungkan, dan lebih terpercaya. Tanpa itu, masyarakat tidak punya alasan untuk mengubah perilaku.

Pada akhirnya, 1,8 miliar gram emas itu bukan sekadar angka besar. Ia adalah cermin dari hubungan antara negara dan masyarakat dalam bidang ekonomi.

Ia menunjukkan bahwa Indonesia bukan kekurangan kekayaan, tetapi masih berjuang dalam mengelola dan mengintegrasikan kekayaan tersebut.

Maka, pertanyaan yang lebih jujur bukan lagi “mengapa rakyat menyimpan emas di bawah bantal?”, melainkan: sudahkah sistem keuangan kita cukup layak dipercaya untuk menyimpan kekayaan mereka?

Jika jawabannya belum, maka emas itu akan tetap diam—bukan karena masyarakat tidak rasional, tetapi karena sistem belum sepenuhnya meyakinkan. (Red)

.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com