Beritabanten.com – Gaji Rp1,4 juta per bulan. Dalam realitas ekonomi Indonesia, angka ini jelas berada di wilayah rentan, bahkan mendekati garis kemiskinan di banyak daerah. Namun dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), seseorang dengan kondisi tersebut bisa saja masuk desil 9—kategori yang nyaris berada di puncak kesejahteraan. Dampaknya tidak main-main: bantuan sosial terancam hilang, akses pendidikan seperti KIP Kuliah bisa gugur, dan perlindungan negara menjadi ilusi.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Warga berbondong-bondong mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka di sistem Badan Pusat Statistik (BPS), dan hasilnya memicu gelombang kekecewaan. Ada yang tidak memiliki rumah, tetapi dikategorikan hampir kaya. Ada yang bekerja serabutan, namun dicap sejahtera. Ini bukan sekadar kesalahan data, melainkan krisis dalam cara negara memproduksi dan menggunakan pengetahuan tentang warganya.

Dalam perspektif teori asimetri informasi (information asymmetry), negara berada dalam posisi dominan sebagai pemilik data dan penentu klasifikasi, sementara masyarakat tidak memiliki akses memadai untuk memahami atau mengoreksi hasil tersebut. Ketimpangan ini menciptakan relasi yang timpang: negara menetapkan label, masyarakat menanggung konsekuensi. Ketika data salah, warga tidak punya pilihan selain menerima atau berjuang sendiri untuk membantahnya.

Lebih jauh, fenomena ini mencerminkan apa yang dalam studi kebijakan disebut sebagai exclusion error—yakni ketika individu yang seharusnya menerima bantuan justru terlewat karena kesalahan klasifikasi. Dalam sistem perlindungan sosial, ini adalah kegagalan paling mendasar. Negara bukan hanya gagal membantu, tetapi juga secara aktif “menghapus” orang miskin dari sistem bantuan.

Masalah ini juga dapat dibaca melalui teori street-level bureaucracy dari Michael Lipsky. Dalam praktiknya, kebijakan publik tidak hanya ditentukan di tingkat pusat, tetapi juga diimplementasikan melalui sistem dan prosedur yang sering kali kaku. DTSEN sebagai sistem digital menjadi “birokrat tanpa wajah” yang menetapkan nasib seseorang berdasarkan data agregat, tanpa ruang cukup untuk konteks individual. Akibatnya, realitas kompleks masyarakat direduksi menjadi angka-angka yang sering kali tidak akurat.

Selain itu, terdapat dimensi epistemic injustice—ketidakadilan dalam produksi pengetahuan. Negara mengklaim bahwa data yang dihasilkan melalui sensus adalah representasi objektif realitas. Namun ketika warga yang mengalami langsung kondisi kemiskinan justru tidak diakui oleh data, terjadi ketimpangan antara “pengetahuan resmi” dan “pengalaman hidup”. Suara masyarakat menjadi tidak sah di hadapan angka.

Respons pemerintah memperlihatkan persoalan lain. Ketika Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa semua sudah berdasarkan survei, dan Menteri Sosial meminta masyarakat mengajukan sanggahan, beban koreksi justru dipindahkan ke warga. Dalam kerangka teori beban administratif (administrative burden), ini adalah bentuk pemindahan tanggung jawab dari negara ke individu. Masyarakat yang seharusnya dilayani justru harus mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya untuk memperbaiki kesalahan yang bukan mereka buat.

Lebih ironis lagi, DTSEN yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial berubah menjadi alat eksklusi. Ia bukan lagi sekadar database, melainkan “vonis administratif” yang menentukan siapa berhak dibantu dan siapa tidak. Ketika sistem seperti ini tidak transparan dan sulit digugat, maka keadilan sosial bergantung pada akurasi data yang belum tentu mencerminkan realitas.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kesalahan teknis, tetapi tentang bagaimana negara memandang warganya. Apakah masyarakat diperlakukan sebagai subjek yang harus dilindungi, atau sekadar objek data yang bisa diklasifikasikan? Jika seseorang dengan penghasilan Rp1,4 juta bisa divonis hampir kaya, maka yang perlu dikoreksi bukan hanya datanya, tetapi juga paradigma kebijakannya. Negara tidak boleh hanya mengandalkan angka tanpa memahami konteks. Dan yang lebih penting, negara tidak boleh membebankan kesalahannya kepada rakyat. Sebab dalam negara yang adil, yang miskin tidak seharusnya membuktikan kemiskinannya sendiri. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com