Beritabanten.com – Ada ironi yang sulit diabaikan dari lahirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Perusahaan yang dibentuk dengan misi memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam strategis Indonesia, mulai batu bara, kelapa sawit hingga ferroalloy, justru menunjuk seorang warga negara Australia sebagai Direktur Utama.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi memperkenalkan struktur direksi dan komisarisnya pada 24 Agustus 2026. DSI menunjuk Luke Thomas Mahony, warga negara Australia dengan pengalaman panjang di sektor pertambangan, sebagai Direktur Utama.

Ia didampingi Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan dan Treasury, Nur Hidayat Udin sebagai Direktur Manajemen Risiko, serta Ivan Ferdiansyah Baely sebagai Direktur Hukum dan Kepatuhan.

Di jajaran komisaris terdapat sejumlah nama besar. Cipung Noer menjadi Komisaris Utama, sementara Tony Wenas, Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja menjadi komisaris.

Mari Elka Pangestu sendiri masih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, sedangkan Tony Wenas masih menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.

Yang membuat DSI penting adalah mandatnya. DSI merupakan BUMN yang dibentuk berdasarkan PP No. 24 Tahun 2026 dan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026. Fokus awalnya adalah tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis, terutama batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.

Di sinilah pertanyaan kritis muncul. Dari sekian banyak talenta Indonesia, mengapa untuk mengurus sumber daya alam strategis Indonesia harus berujung pada orang asing?

Pertanyaan ini bukan lahir dari sentimen anti-WNA. Ini menyangkut apa yang bisa disebut sebagai kedaulatan kapasitas.

Kalau negara terus berbicara tentang transformasi, hilirisasi, penguatan sumber daya manusia, penguasaan teknologi, dan kemandirian ekonomi, maka keputusan menempatkan seseorang di posisi strategis semestinya juga dibaca dari perspektif pembangunan kapasitas nasional.

Luke Mahony tentu bukan orang sembarangan. Ia memiliki pengalaman panjang di industri pertambangan dan pernah berada di lingkungan perusahaan besar seperti Vale Indonesia. Bahkan sejak Mei 2026, CEO Danantara Rosan Roeslani telah mengonfirmasi bahwa Luke akan memimpin DSI.

Justru di situlah persoalannya menjadi menarik.

Jika alasan pengangkatannya adalah kompetensi dan pengalaman industri, pertanyaan berikutnya adalah mengapa kompetensi tersebut tidak diproduksi dan dipersiapkan dari dalam negeri?

Dalam teori human capital, negara tidak hanya membutuhkan orang pintar untuk mengerjakan pekerjaan hari ini. Negara harus membangun manusia agar mampu menguasai pekerjaan strategis untuk puluhan tahun ke depan.

Ketika posisi strategis terus diberikan kepada tenaga ahli dari luar, pekerjaan memang bisa saja selesai lebih cepat. Namun, ada pertanyaan lebih besar mengenai proses transfer pengetahuan dan pembangunan kader nasional.

Jangan sampai tenaga asing datang karena dianggap paling siap, tetapi ketika masa tugasnya selesai, Indonesia kembali mencari tenaga asing berikutnya karena tidak pernah membangun pengganti dari dalam negeri.

Apalagi DSI bukan perusahaan biasa. DSI dirancang untuk mengawasi dan memfasilitasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Sistemnya akan mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk sistem minerba, perdagangan, bea cukai, perpajakan, Bank Indonesia, AHU, dan OSS.

DSI kemudian menganalisis transaksi ekspor untuk mendeteksi kemungkinan pelanggaran, termasuk persoalan under-invoicing dan praktik perdagangan yang berpotensi merugikan negara.

Dengan kata lain, yang diletakkan di tangan DSI bukan sekadar aktivitas bisnis. Ada data, informasi transaksi, rantai nilai komoditas, pola perdagangan, serta pengetahuan strategis mengenai ekspor sumber daya alam Indonesia.

Karena itu, pertanyaan tentang siapa yang memimpin lembaga tersebut bukan persoalan administratif biasa. Ada dimensi strategis yang menyangkut penguasaan pengetahuan dan informasi ekonomi negara.

Dalam perspektif resource nationalism, sumber daya alam bukan hanya komoditas ekonomi. Ia merupakan bagian dari kepentingan strategis negara.

Karena itu, ketika negara membangun institusi baru untuk mengoptimalkan penerimaan dari sumber daya alam, publik berhak mempertanyakan bukan hanya berapa uang yang bisa diselamatkan, tetapi juga siapa yang memegang kendali atas pengetahuan, sistem, dan keputusan strategis di dalamnya.

Pemerintah dan Danantara menyebut DSI berpotensi mengoptimalkan nilai hingga sekitar US$5 miliar per tahun dari pengelolaan ekspor tiga komoditas.

Luke sendiri menjelaskan DSI akan melakukan penyisiran dan analisis, sementara kewenangan regulator tetap berada pada kementerian dan lembaga terkait.

Angkanya besar. Mandatnya besar. Karena itu, standar akuntabilitasnya juga harus besar.

Di sinilah agency theory relevan. Negara dan rakyat adalah pihak yang kepentingannya harus dilayani, sementara manajemen perusahaan merupakan agen yang diberi mandat untuk mengelola kepentingan tersebut.

Persoalannya bukan semata-mata apakah agennya WNI atau WNA. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan agen tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan prinsipal, yaitu negara dan rakyat Indonesia.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan, “Dia profesional.”

Publik berhak mengetahui apa target yang dibebankan kepada direktur utama, bagaimana kontraknya, bagaimana mekanisme evaluasinya, siapa yang mengawasi, bagaimana potensi konflik kepentingan dicegah, dan yang paling penting, bagaimana transfer keahlian kepada tenaga profesional Indonesia dilakukan.

Sebab jika jawabannya hanya, “Kita membutuhkan orang yang berpengalaman,” maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih mengganggu: sampai kapan Indonesia hanya menjadi pasar bagi keahlian asing untuk mengelola kekayaan sendiri?

Bukankah pembangunan sumber daya manusia seharusnya menghasilkan orang-orang Indonesia yang suatu hari mampu mengisi posisi strategis tersebut?

Kita tentu tidak boleh jatuh pada nasionalisme sempit. WNA yang memiliki kompetensi dan bekerja secara legal di Indonesia bukanlah masalah dengan sendirinya.

Bahkan pengalaman internasional dapat membawa standar manajemen, teknologi, jaringan, dan pengetahuan yang bermanfaat. Persoalannya adalah bagaimana kehadiran tenaga asing tersebut ditempatkan dalam agenda pembangunan kapasitas nasional.

Memakai orang asing seharusnya menjadi jembatan, bukan ketergantungan.

Kalau memang Luke Mahony dipilih karena kompetensinya, pemerintah harus memastikan ada kader-kader Indonesia yang bekerja langsung di bawahnya, memperoleh akses terhadap pengetahuan strategis, belajar menguasai sistem yang dibangun, dan secara bertahap mampu mengambil alih fungsi kepemimpinan tersebut.

Kalau tidak, kita hanya memindahkan persoalan: dari ketergantungan terhadap modal asing menjadi ketergantungan terhadap keahlian asing.

Ironinya semakin terasa karena DSI justru dibentuk untuk memperkuat kepentingan nasional dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam.

Pemerintah ingin mencegah kebocoran nilai melalui under-invoicing, memperkuat visibilitas transaksi, dan memastikan nilai ekonomi komoditas tercatat serta dioptimalkan bagi kepentingan nasional.

Maka publik wajar bertanya: apakah penguatan kepentingan nasional harus selalu dimulai dengan mendatangkan orang dari luar?

Bukankah salah satu ukuran keberhasilan pembangunan adalah ketika negara mampu melahirkan sendiri orang-orang yang dipercaya mengelola sektor-sektor strategisnya?

Hari ini mungkin alasannya adalah pengalaman pertambangan. Besok bisa teknologi. Lusa mungkin keuangan.

Selalu ada alasan bahwa orang luar lebih siap, lebih berpengalaman, atau lebih profesional. Kalau pola ini tidak diimbangi dengan pembangunan kader nasional, kita akan menghadapi paradoks pembangunan: Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi untuk mengelolanya kita terus mencari orang dari luar.

Dan inilah yang seharusnya menjadi kritik utama terhadap DSI. Bukan karena Luke Mahony seorang WNA, melainkan karena negara harus menjelaskan mengapa posisi sepenting itu tidak sekaligus dijadikan momentum untuk menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki atau sedang menyiapkan SDM yang mampu mengelola kekayaan strategisnya sendiri.

Kalau memang belum ada, itulah pekerjaan rumah negara. Kalau sebenarnya ada tetapi tidak dipercaya, itu persoalan yang lebih serius.

Sebab pada akhirnya, kedaulatan ekonomi bukan hanya soal siapa yang memiliki sumber daya alam. Kedaulatan juga soal siapa yang menguasai pengetahuan, teknologi, data, keputusan, dan kemampuan untuk mengelolanya.

Jangan sampai kita bangga mengatakan kekayaan alam Indonesia dikelola untuk kepentingan nasional, tetapi ketika sampai pada kursi pengendalinya, ujung-ujungnya yang dipakai tetap WNA.

Kalau WNA itu hadir untuk mentransfer keahlian dan membangun kader Indonesia, mungkin itu investasi pengetahuan.

Tetapi kalau Indonesia terus membutuhkan orang luar untuk memegang kendali sektor strategisnya, maka kita perlu bertanya dengan jujur: sudah sejauh mana sebenarnya kita berdaulat atas kekayaan kita sendiri? (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com