Rekening Botok Ditunda, Penegakan Hukum atau Abuse of Power?
Beritabanten.com — Polda Metro Jaya meluruskan polemik terkait rekening Supriyono alias Botok, Koordinator AMPB, yang sebelumnya disebut diblokir. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi berdasarkan Pasal 26 UU TPPU dan berlaku maksimal lima hari kerja, Senin (24/8/2026).
Pada hari yang sama, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar terkait dasar tindakan aparat.
“Pasal apa yang dilanggar, apa status perkaranya, apa hubungan dana dengan dugaan tindak pidana?” ujar Bambang.
Bambang mempertanyakan penggunaan mekanisme penundaan transaksi yang tetap membatasi akses pemilik rekening terhadap dananya. Menurutnya, jika alasan yang digunakan hanya karena adanya dugaan penggalangan dana tanpa izin, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk abuse of power apabila tidak disertai dasar hukum dan konstruksi perkara yang jelas.
Kalau saya menilai dari informasi yang tersedia, penundaan transaksi itu belum otomatis bisa disebut abuse of power, tetapi dasar hukumnya memang layak dipertanyakan secara serius.
Pasal 26 UU TPPU memang memungkinkan penundaan transaksi maksimal lima hari kerja. Namun, ketentuan itu bukan kewenangan yang bisa digunakan secara bebas. Penundaan terkait dengan kondisi tertentu, antara lain adanya dugaan transaksi menggunakan harta hasil tindak pidana, rekening untuk menampung harta hasil tindak pidana, atau penggunaan dokumen palsu. Ada pula kewajiban pencatatan dan pelaporan kepada PPATK.
Nah, di sinilah persoalan rekening Supriyono alias Botok menjadi penting. Polda Metro Jaya menyatakan transaksi ditunda untuk mendalami penghimpunan dana dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Polisi juga mengaitkannya dengan Pasal 237 UU P2SK mengenai penghimpunan dana tanpa izin.
Tetapi urutannya harus jelas. Kalau dugaan awalnya hanya soal penggalangan dana yang diduga tidak berizin, aparat perlu menjelaskan secara konkret: kegiatan apa yang dianggap sebagai penghimpunan dana yang wajib berizin, siapa yang dianggap melanggar, di mana unsur pidananya, dan apa kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 237 UU P2SK memang melarang aktivitas tertentu berupa penghimpunan dana masyarakat dan kegiatan sektor keuangan yang diwajibkan memiliki izin. Namun, pelanggaran Pasal 237 dan dugaan TPPU bukanlah dua hal yang otomatis sama. Untuk menggunakan rezim TPPU, harus ada konstruksi dugaan tindak pidana yang menjadi dasar atau berkaitan dengan harta kekayaan tersebut.
Jadi, menurut saya, yang paling problematis bukan istilah “blokir” atau “penundaan”. Secara hukum keduanya memang berbeda. Persoalan utamanya adalah alasan substantif di balik penundaan tersebut.
Kalau polisi bisa menunjukkan dasar dugaan pidananya, hubungan dana dengan dugaan tindak pidana, serta memenuhi seluruh prosedur Pasal 26, maka penundaan lima hari kerja dapat menjadi bagian dari penegakan hukum yang sah.
Sebaliknya, kalau rekening ditahan terlebih dahulu sementara dugaan pidananya sendiri belum jelas, lalu alasan yang diberikan hanya karena pemilik rekening melakukan penggalangan dana untuk kegiatan masyarakat, kekhawatiran mengenai penggunaan kewenangan secara berlebihan menjadi sangat beralasan.
Apalagi rekening pribadi warga pada akhirnya bukan sekadar angka di layar. Di dalamnya bisa terdapat uang pribadi, uang keluarga, sumbangan masyarakat, atau dana kegiatan sosial. Karena itu, tindakan membatasi akses terhadap rekening harus memiliki dasar hukum yang terang, tujuan yang legitimate, prosedur yang dapat diperiksa, dan proporsionalitas yang jelas.
Bambang juga mempertanyakan hubungan Pasal 237 UU P2SK dengan penerapan UU TPPU. Menurutnya, penggunaan ketentuan TPPU semestinya didahului adanya dugaan tindak pidana yang jelas dan hubungan yang dapat dijelaskan antara dana dalam rekening dengan tindak pidana tersebut.
Dengan kata lain, penundaan transaksi bisa sah secara hukum, tetapi label “penundaan” tidak dengan sendirinya membuat tindakan tersebut sah. Yang harus diuji adalah dasar, alasan, prosedur, dan hubungan antara rekening dengan dugaan tindak pidananya.
Dalam kasus Botok, justru empat pertanyaan itulah yang seharusnya dijawab secara terbuka oleh aparat: pasal apa yang diduga dilanggar, apa status perkaranya, apa hubungan dana dengan dugaan tindak pidana, dan mengapa rekening tersebut harus dikenakan penundaan transaksi?
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal apakah rekening disebut “diblokir” atau “ditunda”. Ini menyangkut batas kewenangan aparat dan kepastian bahwa kewenangan tersebut digunakan secara sah, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)u
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan