Beritabanten.com – Sengketa antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah terkait SD dan TK Islam Pembangunan Pamulang semakin memanas. Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut siapa yang mengelola sekolah, tetapi juga status tanah, bangunan, dan hak pengelolaan lembaga pendidikan.
UIN Jakarta mengklaim tanah tempat berdirinya sekolah merupakan aset negara yang berada dalam pengelolaannya. Atas dasar klaim tersebut, UIN merasa memiliki kewenangan melakukan penataan dan pengamanan aset serta mendorong integrasi sekolah ke dalam tata kelola UIN Jakarta.
Namun, pihak yayasan memiliki pandangan berbeda. Yayasan menyatakan tanah tersebut digunakan berdasarkan hubungan sewa, sementara bangunan sekolah yang berdiri di atasnya dibangun oleh yayasan, bukan oleh UIN Jakarta.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah dan bangunan tidak bisa begitu saja disamakan. Status tanah harus dibuktikan berdasarkan dokumen, demikian pula status bangunan harus dilihat dari sumber pembiayaan, perjanjian, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Jika benar bangunan sekolah dibangun dan dibiayai oleh yayasan, maka keberadaan bangunan tersebut tidak bisa begitu saja diabaikan. Yayasan memiliki dasar untuk mempertanyakan setiap tindakan yang mengarah pada pengambilalihan bangunan tanpa proses hukum yang jelas.
Dengan demikian, tanah dan bangunan merupakan dua persoalan yang perlu dibuktikan secara hukum, bukan diputuskan secara sepihak.
UIN boleh menyampaikan klaim bahwa tanah tersebut merupakan aset negara. Namun, klaim atas tanah tidak serta-merta menyelesaikan persoalan mengenai hak atas bangunan. Begitu pula yayasan harus mampu menunjukkan dasar hukum penggunaan tanah serta bukti pembangunan dan penguasaan bangunan yang selama ini dijalankan.
Sengketa seperti ini semestinya diselesaikan melalui dokumen dan jalur hukum, bukan tindakan di lapangan yang berpotensi menimbulkan ketegangan di lingkungan sekolah.
Persoalan semakin serius ketika konflik tersebut berdampak kepada siswa dan wali murid. Pada 4 Juni 2026, kedatangan rombongan UIN Jakarta bersama unsur Kementerian Agama ke lingkungan sekolah berujung ketegangan dan aksi saling dorong. Situasi tersebut membuat siswa dan wali murid panik.
Ketegangan kembali mencuat pada Agustus ketika sekelompok orang datang ke lingkungan sekolah. Pihak sekolah dan sejumlah wali murid menyebut mereka sebagai preman dan menduga ada kaitannya dengan pihak UIN. Sementara UIN membantah pengerahan preman dan menyatakan orang-orang tersebut merupakan personel keamanan yang bertugas menjaga aset.
Dua versi tersebut tentu perlu diuji melalui fakta dan proses hukum. Jika mereka benar personel keamanan, harus jelas siapa yang menugaskan dan apa dasar penugasannya. Sebaliknya, jika terdapat dugaan pengerahan massa untuk menekan pihak sekolah, dugaan tersebut juga harus dibuktikan.
Yang tidak boleh terjadi adalah sengketa aset berubah menjadi tekanan terhadap sekolah dan membuat anak-anak merasa tidak aman.
Para wali murid tidak seharusnya dipaksa memahami kerumitan sengketa aset antara dua lembaga. Mereka hanya ingin anak-anak belajar dengan tenang dan aman. Sekolah tidak semestinya berubah menjadi arena konflik orang dewasa.
Karena itu, jalan penyelesaian sebenarnya jelas. Semua pihak harus membuka dokumen, menguji seluruh klaim, dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum.
Jika UIN memiliki bukti bahwa tanah tersebut merupakan aset negara dan berada dalam kewenangan pengelolaannya, dasar hukumnya harus ditunjukkan secara terbuka. Jika yayasan memiliki perjanjian sewa serta bukti bahwa bangunan sekolah dibangun dan dibiayai yayasan, dokumen tersebut juga perlu dibuktikan.
Jangan sampai kekuatan institusi, jabatan, atau status aset digunakan untuk mengambil alih sesuatu secara sepihak.
Sebab sekolah bukan sekadar tanah dan bangunan. Di dalamnya ada guru yang mengajar, orang tua yang mempercayakan anaknya, serta anak-anak yang memiliki hak untuk belajar dengan aman.
Sengkarut UIN dan yayasan harus diselesaikan dengan bukti, bukan sekadar klaim. Dengan hukum, bukan tekanan. Dan yang paling penting, jangan jadikan anak-anak sebagai korban dari sengketa orang dewasa. (Red)
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Syarif Hidayatullah, SD Islam Pembangunan, TK Islam Pembangunan, Pamulang, sengketa aset, tanah, bangunan sekolah, pendidikan, siswa, wali murid
Siswa mengikuti kegiatan belajar di lingkungan SD dan TK Islam Pembangunan Pamulang yang berada di tengah sengketa antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah – Net.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan