Beritabanten.com – Bisnis perbankan pada dasarnya adalah bisnis kepercayaan. Bank tidak hanya menawarkan produk simpanan, kredit, dan layanan transaksi, tetapi juga memberikan rasa aman kepada nasabah.

Masyarakat menitipkan uang karena percaya dana mereka aman, hak mereka terlindungi, dan bank menjalankan kegiatan berdasarkan aturan yang jelas, konsisten, profesional, serta dapat diprediksi.

Karena itu, kepercayaan atau trust bukan sekadar nilai moral dalam industri perbankan. Kepercayaan merupakan aset yang menentukan keberlangsungan hubungan antara bank dan nasabah.

Dalam Commitment-Trust Theory yang dikembangkan Morgan dan Hunt, kepercayaan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun hubungan jangka panjang. Ketika sebuah institusi dinilai dapat dipercaya, konsisten, dan tidak bertindak oportunistik, hubungan akan semakin kuat.

Sebaliknya, ketika kepercayaan mulai hilang, komitmen terhadap hubungan juga ikut melemah.

Perspektif tersebut sangat relevan dalam industri perbankan. Hubungan antara bank dan nasabah bukan hubungan sesaat. Nasabah menyimpan dana, menggunakan layanan, mengambil kredit, hingga melakukan berbagai transaksi dalam jangka panjang berdasarkan keyakinan bahwa bank akan menjalankan kewajibannya secara profesional.

Dalam kajian mengenai trust in banks, kepercayaan juga dapat dilihat dalam beberapa lapisan. Ada kepercayaan nasabah terhadap bank, kepercayaan terhadap institusi yang menjalankan fungsi perbankan, hingga kepercayaan terhadap sistem yang membuat masyarakat yakin bahwa uang mereka aman dan hak mereka terlindungi.

Artinya, ketika muncul persoalan antara bank dan seorang nasabah, dampaknya tidak selalu berhenti pada hubungan kedua pihak.

Jika kasus tersebut menimbulkan persepsi bahwa bank dapat dipengaruhi kepentingan politik atau kekuasaan, kepercayaan terhadap institusi dan sistem perbankan juga dapat ikut terganggu.

Perspektif tersebut relevan dalam melihat polemik rekening Supriyono, warga Pati, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang berkembang, rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat. Dana yang terkumpul disebut sekitar Rp80 juta dan diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi.

Bank Mandiri kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resminya pada Minggu (23/8/2026). Bank menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan terkait rekening tersebut.

Namun, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

Secara hukum, perbedaan antara pemblokiran dan penundaan transaksi tentu penting.

Namun dari perspektif nasabah, persoalan yang dirasakan tetap sama: akses terhadap dana menjadi terbatas.

Di sinilah persoalan kepercayaan menjadi penting.

Bank memang wajib mematuhi permintaan aparat apabila permintaan tersebut memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui prosedur yang sah. Kepatuhan terhadap hukum justru merupakan bagian dari menjaga kepercayaan terhadap institusi.

Namun, kepatuhan terhadap hukum tidak berarti bank boleh mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kepercayaan nasabah.

Publik tetap berhak memahami dasar tindakan tersebut agar tidak muncul persepsi bahwa rekening nasabah dapat dibatasi karena kepentingan politik atau tekanan kekuasaan.

Masalah terbesar bagi bank bukan semata-mata ketika sebuah rekening mengalami penundaan transaksi.

Masalah yang lebih serius muncul ketika masyarakat mulai bertanya apakah bank masih sepenuhnya profesional dan independen dalam menjalankan fungsi perbankannya.

Ketika muncul persepsi bahwa bank dapat menjadi instrumen untuk membatasi seseorang karena aktivitas sosial atau politiknya, kepercayaan publik dapat terkikis.

Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi risiko reputasi.

Reputasi merupakan aset penting bagi bank karena nasabah tidak mungkin setiap saat mengetahui kondisi internal sebuah lembaga keuangan secara langsung. Mereka mengambil keputusan berdasarkan reputasi, pengalaman, informasi, serta keyakinan bahwa institusi tersebut dapat dipercaya.

Ketika reputasi terganggu, nasabah dapat mulai mempertanyakan keamanan dan independensi bank.

Dalam kondisi yang lebih serius, hilangnya kepercayaan dapat berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan secara keseluruhan.

Sistem perbankan sangat bergantung pada keyakinan masyarakat bahwa dana yang mereka simpan aman dan dapat diakses sesuai ketentuan. Karena itu, krisis kepercayaan dapat memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada satu sengketa antara bank dan nasabah.

Kepanikan dalam dunia perbankan tidak selalu bermula dari kerugian nyata. Dalam situasi tertentu, kepanikan dapat muncul karena masyarakat kehilangan keyakinan terhadap sistem.

Karena itu, penting membedakan antara bank menjalankan kewajiban hukum dan bank dipersepsikan sebagai alat kekuasaan.

Jika Bank Mandiri menjalankan permintaan aparat berdasarkan dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, dan kewenangan yang sah, tindakan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Namun apabila dasar hukum, proses, dan alasan pembatasan rekening tidak dijelaskan secara memadai, ruang bagi munculnya persepsi politik menjadi semakin besar.

Di sinilah transparansi menjadi kunci.

Dalam kasus rekening Supriyono, pertanyaan publik seharusnya bukan hanya apakah rekening tersebut diblokir atau ditunda.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apa dasar hukumnya, apa dugaan tindak pidananya, bagaimana status perkaranya, siapa yang meminta tindakan tersebut, serta apa hubungan dana dalam rekening dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Penjelasan tersebut penting bukan untuk menghalangi aparat melakukan penegakan hukum, melainkan untuk memastikan masyarakat dapat membedakan antara lawful enforcement dan dugaan intervensi politik.

Jika semuanya memang dilakukan berdasarkan hukum, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan.

Sebaliknya, semakin kabur dasar dan prosesnya, semakin besar risiko publik menilai bahwa sistem perbankan sedang digunakan untuk kepentingan di luar fungsi profesionalnya.

Apalagi Bank Mandiri merupakan bank besar dan bank milik negara. Karena itu, persepsi terhadap profesionalisme dan independensinya memiliki konsekuensi yang lebih besar.

Bank milik negara harus mampu menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berarti kehilangan prinsip profesionalisme, tata kelola, serta perlindungan terhadap kepercayaan nasabah.

Pada akhirnya, bank memang tidak boleh berada di atas hukum.

Namun, bank juga tidak boleh kehilangan kepercayaan hanya karena publik melihatnya sebagai perpanjangan tangan kekuasaan.

Bank harus tunduk kepada hukum. Tetapi pelaksanaan hukum harus tetap transparan, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab dalam bisnis perbankan, yang dititipkan nasabah bukan hanya uang.

Yang sebenarnya mereka titipkan adalah kepercayaan.

Uang dapat dihitung dan dikembalikan. Namun ketika kepercayaan terhadap sebuah bank runtuh, membangunnya kembali tidak semudah membuka sebuah rekening baru.

Karena itu, persoalan rekening Supriyono bukan hanya soal Rp80 juta atau mengenai perbedaan antara pemblokiran dan penundaan transaksi.

Persoalan yang jauh lebih besar adalah apakah bank tetap dipersepsikan sebagai institusi profesional yang berdiri di atas aturan, atau mulai dipandang sebagai alat politik kekuasaan.

Jika persepsi kedua yang berkembang, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan satu nasabah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap bank dan sistem perbankan secara keseluruhan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com