Beritabanten.com – Pengakuan warga Aceh yang belum menerima bantuan pascabencana menjadi perhatian ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan Jembatan Krueng Tingkem di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, 6 Agustus 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Gibran berdialog langsung dengan masyarakat terdampak bencana. Ia menanyakan apakah warga telah menerima bantuan berupa uang untuk membeli perabotan rumah tangga maupun jaminan hidup atau jadup.

Bantuan tersebut semestinya diberikan kepada masyarakat yang terdampak bencana, terutama mereka yang mengalami kerusakan atau kehilangan harta benda akibat bencana.

Namun, jawaban warga justru memunculkan persoalan baru.

Ketika Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menanyakan hal serupa, warga secara kompak mengaku belum menerima bantuan yang dimaksud.

Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya warga terdampak telah menyampaikan keluhan mengenai perabotan rumah tangga yang rusak bahkan hanyut akibat bencana. Bagi masyarakat yang kehilangan berbagai kebutuhan dasar, bantuan tersebut tentu bukan sekadar angka dalam laporan anggaran, melainkan bagian penting untuk memulai kembali kehidupan mereka.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyediakan tambahan anggaran sebesar Rp1,652 triliun untuk penanganan dan pemulihan pascabencana di Aceh. Dana tersebut disebut telah ditransfer seluruhnya pada 4 Mei 2026.

Namun, berdasarkan data hingga 16 Juli 2026, realisasi anggaran baru sekitar Rp126,11 miliar atau 7,63 persen.

Angka tersebut menunjukkan adanya jarak yang cukup lebar antara dana yang telah tersedia dengan anggaran yang benar-benar terealisasi.

Di sinilah persoalan penyaluran bantuan menjadi penting.

Jika dana penanganan bencana telah tersedia sejak beberapa bulan sebelumnya, sementara masih terdapat warga yang mengaku belum menerima bantuan, maka perlu ada penjelasan mengenai titik persoalan dalam proses distribusi.

Apakah masalah berada pada pendataan penerima, mekanisme administrasi, verifikasi, koordinasi pemerintah daerah, atau proses pencairan di lapangan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

Kehadiran Wakil Presiden di tengah masyarakat terdampak seharusnya menjadi momentum untuk memastikan persoalan yang dirasakan warga tidak hanya tercatat dalam laporan, tetapi segera ditindaklanjuti.

Sebab bagi korban bencana, kecepatan bantuan memiliki arti yang sangat besar. Rumah dapat dibangun kembali, jembatan dapat diperbaiki, dan infrastruktur dapat direhabilitasi. Namun, masyarakat yang kehilangan barang-barang kebutuhan sehari-hari membutuhkan kepastian bahwa negara hadir ketika mereka sedang berada dalam kondisi paling sulit.

Kesenjangan antara anggaran dan realisasi karena itu tidak boleh sekadar dilihat sebagai persoalan administratif.

Di balik angka Rp1,652 triliun yang telah dialokasikan, terdapat masyarakat yang menunggu bantuan untuk memulihkan kehidupan mereka.

Pengakuan warga di hadapan Wakil Presiden juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pascabencana pada akhirnya tidak diukur dari berapa besar dana yang ditransfer pemerintah, tetapi dari seberapa cepat dan tepat dana tersebut sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Persoalan paling mendasar kini menjadi sederhana: jika anggaran telah tersedia, mengapa masih ada warga terdampak yang mengaku belum menerima bantuan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyaluran, sekaligus memastikan tidak ada hak masyarakat korban bencana yang tertahan terlalu lama di tengah jalur birokrasi.(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com