Beritabanten.com – Praktik saling membantu masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Mulai dari penggalangan dana untuk korban bencana, bantuan bagi keluarga yang mengalami musibah, hingga dukungan dana untuk kegiatan sosial dan demonstrasi, berbagai bentuk solidaritas tersebut kerap dilakukan secara spontan.

Namun, penerapan aturan terhadap penggalangan dana dinilai perlu dilakukan secara proporsional. Tidak semua kegiatan pengumpulan dana memiliki karakteristik, tujuan, dan risiko yang sama sehingga tidak tepat apabila seluruhnya diperlakukan dengan mekanisme hukum yang seragam.

Penggalangan dana dalam skala besar yang melibatkan masyarakat luas tentu membutuhkan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah penipuan, penyalahgunaan dana, maupun praktik lain yang dapat merugikan masyarakat.

Di sisi lain, terdapat penggalangan dana yang dilakukan secara terbatas dalam lingkungan keluarga, pertemanan, komunitas, maupun kelompok sosial. Kegiatan tersebut umumnya dilakukan berdasarkan hubungan kepercayaan dan kebutuhan tertentu sehingga pendekatan yang terlalu formal berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Dalam konteks demonstrasi, ajakan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan secara sukarela juga dapat menjadi bagian dari partisipasi publik. Karena itu, penanganan terhadap aktivitas penggalangan dana perlu mempertimbangkan tujuan, skala, mekanisme, serta potensi penyalahgunaan yang terdapat di dalamnya.

Pendekatan hukum yang tidak membedakan antara penggalangan dana yang sah dan kegiatan yang mengandung pelanggaran berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga dapat menjadi ragu untuk memberikan dukungan terhadap kegiatan sosial maupun berpartisipasi di ruang publik karena khawatir menghadapi persoalan hukum.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect. Masyarakat memilih untuk tidak terlibat bukan karena tidak memiliki kepedulian, tetapi karena adanya kekhawatiran terhadap konsekuensi yang mungkin muncul.

Meski demikian, negara tetap memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana masyarakat. Penipuan, manipulasi, penggelapan, dan bentuk penyalahgunaan dana lainnya perlu ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penegakan hukum terhadap penggalangan dana perlu diarahkan pada adanya pelanggaran yang nyata, bukan terhadap praktik solidaritas masyarakat secara umum. Pengawasan tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan dengan mempertimbangkan konteks dan proporsionalitas.

Gotong royong merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Praktik tersebut tidak hanya menjadi bentuk kepedulian, tetapi juga menjadi salah satu cara masyarakat saling membantu ketika menghadapi persoalan.

Dengan pendekatan yang proporsional, negara tetap dapat menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana tanpa menghambat partisipasi masyarakat. Keseimbangan antara kepastian aturan, pengawasan, dan kebebasan masyarakat menjadi penting agar hukum tetap mampu menciptakan keteraturan sekaligus memberikan ruang bagi solidaritas publik. (Red)grrr

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com