U Beritabanten.com – Presiden Prabowo Subianto memperingatkan agar pembukaan lahan dengan cara membakar tidak lagi dilakukan. Saat memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026), Prabowo meminta aparat memperkuat edukasi hingga tingkat desa sekaligus memastikan masyarakat memahami risiko dan konsekuensi hukum dari pembakaran lahan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan lahan untuk pertanian, Prabowo menawarkan jalur melalui pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten agar proses pembukaan lahan dapat dilakukan secara terorganisasi tanpa menggunakan cara membakar.
TNI dan Polri diminta mendampingi pemerintah daerah serta kelompok tani. Sementara kebutuhan pembiayaan dapat didukung melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan koperasi.
Peringatan lebih keras disampaikan kepada korporasi.
Prabowo meminta kepolisian, kejaksaan, dan unsur intelijen menyelidiki setiap indikasi perusahaan yang memerintahkan atau terlibat dalam pembakaran lahan.
Jika keterlibatan tersebut ditemukan, Presiden menegaskan pemerintah siap mencabut seluruh izin korporasi terkait sekaligus melakukan penegakan hukum.
Namun, di era teknologi seperti sekarang, mencari lokasi kebakaran bukan perkara sulit.
Setiap titik panas atau hotspot dapat dipetakan berdasarkan koordinat. Data tersebut kemudian dapat dicocokkan dengan peta wilayah administrasi, kawasan konsesi, maupun perizinan perusahaan.
Artinya, ketika ditemukan hotspot atau lahan terbakar, pertanyaan berikutnya sebenarnya sederhana: koordinatnya di mana?
Dari titik tersebut, pemerintah dan aparat dapat menelusuri apakah lokasi berada di wilayah masyarakat, kawasan perkebunan, kawasan hutan, atau konsesi perusahaan tertentu.
Data koordinat juga penting untuk membantu membedakan antara lahan yang sengaja dibakar untuk pembukaan lahan dengan kebakaran yang terjadi karena faktor lain.
Tentu saja, keberadaan hotspot di dalam area perusahaan tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan merupakan pelaku pembakaran. Namun, lokasi tersebut dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan mencari pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, jika pemerintah serius ingin menindak korporasi yang terlibat karhutla, data lokasi dan koordinat seharusnya menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Jangan sampai pemerintah hanya menyebut adanya hotspot tanpa menjelaskan lokasi titik tersebut, status lahannya, serta siapa yang memiliki atau menguasai kawasan tersebut.
Pertanyaan mengenai koordinat menjadi penting karena penanganan karhutla tidak cukup hanya berbicara mengenai jumlah titik panas.
Sebuah titik di peta dapat membuka informasi yang jauh lebih besar. Dari koordinat, aparat dapat mengetahui wilayah administratifnya, karakter kawasan, status penggunaan lahan, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan izin usaha.
Jika titik kebakaran berada di kawasan konsesi, langkah berikutnya adalah menelusuri pemegang izin dan memastikan bagaimana pengawasan dilakukan di kawasan tersebut.
Apakah kebakaran terjadi karena kelalaian? Apakah terdapat aktivitas pembukaan lahan? Apakah perusahaan memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan yang memadai? Atau terdapat pihak lain yang masuk dan melakukan pembakaran?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan data dan penyelidikan, bukan sekadar dugaan.
Presiden juga meminta penanganan bergerak sebelum hotspot berkembang menjadi kobaran api. Petugas diperintahkan segera mendatangi titik panas, melakukan tindakan dini, serta menyiapkan sumber air seperti sumur bor.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah api membesar.
Deteksi dini harus diikuti respons cepat. Semakin cepat sebuah titik panas diperiksa, semakin besar peluang kebakaran dapat dihentikan sebelum meluas.
Pada saat yang sama, penegakan hukum harus berjalan bersama pencegahan.
Masyarakat yang membuka lahan harus mendapatkan alternatif yang tidak menggunakan api. Pemerintah daerah harus hadir memberikan pendampingan. Sementara terhadap korporasi, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Namun agar penegakan hukum tidak berhenti sebagai pernyataan, ada satu hal yang harus jelas: titik apinya.
Koordinat harus dapat diperiksa. Status lahannya harus diketahui. Penguasaan kawasan harus dapat ditelusuri. Dan jika lokasi berada dalam kawasan perusahaan, siapa pemegang izinnya juga harus dapat diketahui.
Teknologinya sudah memungkinkan.
Data satelit, pemetaan digital, sistem informasi geografis, hingga koordinat lokasi dapat digunakan untuk mempersempit ruang penyelidikan.
Karena itu, setelah Presiden memberikan perintah untuk menindak tegas pelaku karhutla, tahap berikutnya adalah memastikan data di lapangan terbuka dan dapat ditindaklanjuti.
Sebab dalam penanganan karhutla, pernyataan bahwa ada kebakaran saja tidak cukup.
Yang dibutuhkan adalah di mana kebakarannya, siapa yang menguasai lahannya, bagaimana api bermula, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Presiden sudah memberikan peringatan.
Sekarang tinggal membuka koordinatnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan