Beritabanten.com — Kepolisian memastikan seluruh pelaku pengeroyokan yang menewaskan prajurit TNI, Prada Arif Budi Sampurna, telah berhasil diamankan. Sebanyak tujuh orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum atas kasus yang menggemparkan masyarakat tersebut.

Kepastian itu disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026. Ia menegaskan penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yang masing-masing berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27).

“Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya sudah berhasil ditangkap,” ujar Boy.

Menurut Boy, empat pelaku pertama berhasil diringkus tim gabungan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sementara tiga pelaku lainnya diamankan dua hari kemudian setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan.

Peristiwa yang merenggut nyawa Prada Arif Budi Sampurna itu terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 19 Juli 2026.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Ada yang mengejar korban, melakukan pengeroyokan, merampas telepon genggam milik korban, hingga melakukan penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Konferensi pers pengungkapan kasus itu turut dihadiri unsur TNI dan Kejaksaan, di antaranya Kasi Intel Korem 052/Wijayakrama Kolonel Inf Muhammad Zia Ulhaq, Danden Inteldam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Nasser Al Khaled, Dandenpom Jaya 1/Tangerang Mayor Cpm Dio Muhammad Putra Utama, serta Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Hifni.

AKBP Boy menegaskan, Polres Tangerang Selatan bersama TNI dan Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel agar seluruh pihak yang bertanggung jawab memperoleh hukuman sesuai ketentuan hukum.

“Sinergi antara Polri, TNI, dan Kejaksaan akan terus diperkuat agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat dapat terwujud,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto menjelaskan insiden bermula dari dugaan perselisihan di sebuah tempat makan yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap Prada Arif Budi Sampurna.

Korban diketahui merupakan prajurit Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang menjalankan tugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta. Jenazahnya ditemukan warga di lokasi kejadian pada Minggu pagi sekitar pukul 05.45 WIB.

Saat ditemukan, di sekitar lokasi juga terdapat kartu tanda anggota (KTA) milik korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat hingga akhirnya ditindaklanjuti aparat kepolisian yang berhasil mengungkap seluruh pelaku dalam waktu singkat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat agar pelaku kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang diproses secara tegas tanpa pandang bulu. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com