Beritabanten.com – Dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, kini ditangani Polda Banten. Laporan tersebut dibuat setelah Uun mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Uun kepada sejumlah media, peristiwa bermula ketika beberapa orang yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan mendatangi kediamannya. Ia mengaku mengalami pemukulan di bagian kepala, kemudian diseret dan dibawa menggunakan sebuah mobil yang terparkir sekitar 300 meter dari rumahnya.
Uun juga mengaku berada di dalam kendaraan selama kurang lebih satu jam. Selama berada di dalam mobil, ia mengaku mendapat tekanan untuk meminta maaf kepada seseorang yang disebutnya sebagai tokoh berpengaruh di Kabupaten Lebak. Keterangan tersebut merupakan pengakuan pelapor dan saat ini masih didalami penyidik kepolisian.
Setelah diperbolehkan pulang, Uun didampingi Ketua LSM Forum Warga Bersatu (Forwatu) menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. Selanjutnya, ia membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Minggu, 19 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pengeroyokan dan/atau penculikan tersebut. Menurutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Maruli menjelaskan, penyidik telah meminta hasil visum et repertum terhadap pelapor serta akan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung peristiwa tersebut. Proses penyelidikan, kata dia, dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation guna memastikan seluruh alat bukti diperoleh secara objektif.
Pada Senin, 20 Juli 2026, Uun kembali menyampaikan pernyataan kepada media dari kediamannya. Ia meminta kepolisian menunjukkan perkembangan penanganan perkara dalam waktu 2×24 jam sejak laporan dibuat. Apabila tidak ada perkembangan yang signifikan, ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komnas HAM.
Di hari yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari memberikan klarifikasi setelah namanya dikaitkan dalam pemberitaan maupun media sosial. Juwita membantah pernah memerintahkan atau meminta siapa pun melakukan tindakan kekerasan terhadap Uun.
Menurut Juwita, dirinya menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik selama dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ia juga mendukung aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut agar siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari langkah hukum, Juwita juga menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan dan menyampaikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lebak. Namun, rincian pelaksanaan konferensi pers tersebut belum seluruhnya dapat diverifikasi dari sumber terbuka.
Polda Banten mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu penyelidikan. Kepolisian juga menegaskan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memproses setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan