Beritabanten.com — Polda Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak, Fuk Tjhong alias Uun. Keempat tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan para tersangka masing-masing berinisial D, A, R, dan E. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, D diduga berperan menginstruksikan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk membawa korban, sedangkan A, R, dan E diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Dan sampai dengan hari ini, kita telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Maruli kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Dalam proses penyidikan, Polda Banten telah meminta keterangan dari korban, istri korban, serta tujuh orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Maruli menegaskan penyidik akan menindak setiap orang yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban. Menurutnya, seluruh fakta yang diperoleh dari keterangan saksi maupun tersangka akan terus dikembangkan.
“Siapa saja yang ada di TKP, melihat, bahkan melakukan penganiayaan, akan kita jemput. Tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, dokumentasi kejadian, rekaman video yang beredar di media sosial, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan korban berada di dalam sebuah mobil dalam kondisi tanpa mengenakan baju sambil diinterogasi oleh sejumlah orang. Dalam video tersebut, korban diminta mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan sebelum kemudian dibawa secara paksa menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari membantah tuduhan yang menyebut dirinya memerintahkan ataupun terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap Uun. Ia menegaskan tidak pernah menyuruh siapa pun melakukan tindakan kekerasan maupun berkomunikasi terkait peristiwa tersebut.
Polda Banten memastikan penyidikan masih terus berlangsung. Aparat membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan